Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah lokasi di Banyuwangi. Ironisnya, sebagian besar pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pembobolan sebuah minimarket di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp 20 juta serta puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp 5 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik maupun dunia pendidikan dari gangguan kamtibmas. Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujar Rofiq, Minggu (02/08/26).
Dari hasil analisis CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial MA (16) melalui pakaian yang dikenakannya saat beraksi. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan beserta pakaian yang identik dengan rekaman kamera pengawas.
Pengembangan kasus dilakukan secara maraton. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama, Satgas URC Macan Blambangan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yakni MB (15), MS (18), MK (15), dan NS (16), di kediaman masing-masing.
Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan tersebut tidak hanya membobol minimarket. Mereka juga mengaku pernah melakukan serangkaian percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah fasilitas pendidikan di Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda C70 yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi, satu unit Honda GL Max yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi pembobolan minimarket.
Kapolresta menegaskan, meskipun mayoritas pelaku masih berusia anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Namun, mengingat mayoritas pelaku masih tergolong usia anak atau di bawah umur, seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada asas dan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Unit Renakta guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Rofiq.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi komplotan tersebut sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (CZ)











