Jember, kuasarakyat.com – A. Fauzan Adima Guru salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Jember, dilaporkan ke Inspektorat Jendral (Itjend) Kementerian Agama RI, atas dugaan penipuan dengan modus cinta segitiga terhadap walimuridnya yang statusnya Janda.
M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum SA menyatakan, bahwa akibat dugaan penipuan ini, kliennya mengalami tekanan secara psikis, dan menuntut keadilan.
“Karena selama ini, klien kami merasa ditipu dan mengalami tekanan secara psikis, dimana klien kami juga dinikahi secara Sirri, sejak 2024 lalu, namun saat ini, klien kami malah seperti ditelantarkan,” ujar Thamrin.
Menurut Thamrin, pertemuan kliennya dengan FZ, bermula dari AS yang juga Wali murid dimana FZ mengajar, saat itu, FZ mengetahui kalau AS sering mengalami sakit.
“Dari seringnya klien saya mengeluh sakit, FZ mengaku bisa mengobati, dan minta izin untuk datang ke rumahnya, agar bisa lebih konsentrasi dalam mengobati,” ujarnya.
Disini rayuan maut FZ dimulai, karena bukan suami istri dan bukan Muhrim, FZ menawarkan kepada AS untuk dinikahi secara Sirri, agar bisa maksimal dalam melakukan pengobatan.
“Dari pengakuan klien kami, pernikahan Sirri antara FZ dengan AS ini juga aneh, karena FZ melakukan ijab dengan AS hanya berdua tanpa saksi, istilahnya menikahkan diri sendiri,” paparnya.
Thamrin berharap, Itjen Kemenag benar-benar mengusut kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada FZ, karena apa yang dilakukan terhadap AS, sudah masuk tindakan asusila dan menyimpang. “Apa iya hanya berdua saja melakukan ijab terus menjadi istrinya, padahal ada syarat harus ada saksi, ini tanpa saksi kok bisa, kan menyimpang namanya,” pubkas Thamrin.
Sementara Fauzan sendiri, saat dikonfirmasi terkait perkara ini menyatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan ke kantor tempat naungannya bekerja.
“Untuk masalah ini saya sudah mendapatkan dua BAP dari kantor kementerian agama kabupaten Jember.
Dan klarifikasi sudah saya lakukan melalui Kankemenag Jember,” ujar Fauzan melalui pesan singkatnya. (Al)











