Beraksi saat Konser Slank di Banyuwangi, Copet Residivis Lintas Daerah Ditangkap Tim URC Macan Blambangan

Comment19 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Konser musik Slank di Pantai Boom Marina Banyuwangi diwarnai aksi pencopetan. Seorang pria berinisial EP (46), warga Kabupaten Malang, diringkus Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah diduga mencuri handphone milik penonton.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku memanfaatkan keramaian penonton konser untuk melancarkan aksinya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/11/26) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Niat hati ingin mencari keuntungan dengan mencopet di tengah kerumunan penonton konser musik di Pantai Boom, seorang pria berinisial EP (46) asal Kabupaten Malang justru harus berurusan dengan Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ungkap Lanang, Selasa (03/11/26).

Menurutnya, pelaku mengambil handphone milik salah satu penonton dengan cara menariknya dari dalam saku celana korban. Aksi tersebut diketahui korban yang kemudian langsung berteriak.

“Memanfaatkan keramaian penonton, pelaku menarik handphone milik salah satu penonton dari dalam saku celana. Korban yang menyadari aksi tersebut langsung berteriak hingga membuat pelaku panik dan membuang barang bukti ke atas pasir,” jelasnya.

Teriakan korban mengundang perhatian orang-orang di sekitar lokasi. Berkat respons masyarakat dan petugas yang berada di lapangan, EP akhirnya berhasil diamankan.

“Berkat kesigapan masyarakat dan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras ke Mapolresta Banyuwangi,” kata Lanang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencatat dua laporan polisi dengan dua orang korban. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone Realme C67, dompet milik korban, uang tunai sisa kejahatan, gelang tiket konser, serta karcis parkir milik korban.

Lanang mengungkapkan, EP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria berusia 46 tahun itu diketahui merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Trenggalek dan Blitar.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Trenggalek dan Blitar,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang melibatkan pelaku maupun komplotan lintas daerah.

“Untuk saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar kemungkinan adanya komplotan lintas daerah lainnya,” imbuh Lanang.

Atas perbuatannya, EP disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Lanang mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika berada di tengah keramaian, terutama saat menghadiri konser atau kegiatan yang melibatkan banyak pengunjung.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga saat berada di tengah keramaian,” pungkasnya. (CZ)

Comment19 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.