Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV

Comment17 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengidentifikasi seorang pria berinisial S (39) yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Identitas pria tersebut terungkap setelah polisi menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 5 Februari 2026.

Menurut Lanang, penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan petunjuk dan memperjelas rangkaian peristiwa. Pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), penggalian keterangan, serta penelusuran rekaman CCTV menjadi bagian dari proses tersebut.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh dan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lanang, Minggu (11/10/26).

Peristiwa pencurian itu terjadi ketika pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk bekerja. Saat kembali pada sore hari, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan dan lemari pakaian terbuka.

Setelah memeriksa barang-barang miliknya, korban mengetahui tiga perhiasan emas berupa cincin, gelang, serta kalung berikut bandulnya telah hilang. Uang tunai sebesar Rp 2,5 juta juga raib.

Korban kemudian menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 30,5 juta.

Lanang menjelaskan, penelusuran rekaman CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyelidikan. Dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, petugas menelusuri petunjuk berupa kendaraan dan pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.

“Rekaman CCTV kami jadikan salah satu bahan untuk menelusuri petunjuk di lapangan. Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan dan dicocokkan dengan hasil penyelidikan lainnya,” ujar Lanang.

Pengembangan pada Jumat (09/10/26) kemudian mengarah kepada S, yang berusia 39 tahun. Meski identitasnya telah teridentifikasi, polisi masih mendalami keterlibatan pria tersebut untuk memastikan kesesuaian antara petunjuk yang ditemukan dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Kami masih mendalami perkara ini, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dan mencermati alat bukti yang telah diperoleh. Penanganan dilakukan secara bertahap agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Penyidik juga menyiapkan tahapan lanjutan berupa gelar perkara dan penyelesaian administrasi penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan serta menentukan proses hukum berikutnya berdasarkan kecukupan bukti.

“Kami mengedepankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti. Perkembangan perkara akan ditentukan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, polisi mendalami dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk memperjelas peran pihak yang diduga terlibat serta melengkapi kebutuhan administrasi penyidikan. (CZ)

Comment17 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.