DPR Tak Gercep, Prabowo Ewuh Pakewuh.
Oleh Moch Eksan*
Desakan mundur atau pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), semakin menguat di publik. Putra sulung Jokowi terbukti tak memenuhi syarat pendidikan minimal: lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Dari segi etika, Gibran memang sebaiknya mundur. Namun dari segi politik, proses pemberhentian harus dilakukan. Bila keduanya tidak, Indonesia sebagai rechtstaat (negara hukum) tak berlaku bagi dinasti Jokowi.
Negeri ini menjadi machstaat (negara kekuasaan) yang dikelola berdasarkan kekuasaan dan kehendak pribadi penguasa. Ini berarti hukum adalah penguasa itu sendiri.
Jadi teringat ungkapan, “L’état, c’est moi” (Negara adalah saya)”. Sebuah ungkapan diktator Prancis, Raja Louis XIV, di hadapan parlemen pada 13 April 1655. Kala itu, raja menghadapi pembangkangan Parlemen Paris.
Personifikasi kekuasaan pada seseorang yang menjadi latarbelakang dari revolusi Prancis. Dimana rakyat marah dan amuk massal yang menyeret Raja Louis XVI ke tiang gantung sejarah.
Place De La Concorde, tempat di Paris, yang menjadi tempat eksekusi raja diktator beserta Ratu Marie Antoinette tersebut, menjadi saksi sejarah kelam bagi keluarga kerajaan Prancis.
Barangtentu, kita tak menginginkan nasib tragis keluarga Louis dialami oleh dinasti Jokowi. Apalagi sejarah Indonesia punya pengalaman panjang melengserkan pemimpinnya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau mundur melalui people power.
Naga-naganya, Gibran belum menunjukkan tanda-tanda akan mundur secara sukarela. Dia masih merasa benar. Alih-alih mengakui tak lulus SMA sederajat, ia menyatakan sudah lulus S1 di Singapura.
Jokowi tatkala ditanya awak media bagaimana responnya terhadap keputusan MK, menegaskan bahwa setiap negara punya sistem pendidikan sendiri yang tak bisa disamakan satu sama lain.
Oleh karena itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mesti menggulirkan usulan pemberhentian Gibran. Upaya anggota Fraksi NasDem, seperti Tony Tesar selayaknya dibiarkan menggelinding di Gedung Kura-kura. Bukan dipatahkan apalagi dihalang-halangi oleh fraksi. Saan Mustopa dan Ahmad Sahroni terbukti kurang sensitif merespon aspirasi publik ini.
Memang nampaknya, sejumlah fraksi gajah di DPR berhati-hati merespon keputusan MK. Mereka masih melihat arah angin. Kemana keputusan MK akan bermuara? Apakah benar-benar serius untuk mendongkel Gibran? Siapa yang berniat menggantikannya?
Biar tak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum konstitusi, keputusan MK harus ditindaklanjuti dengan serius. Bila tidak, keputusan tersebut hanya permainan kata-kata, silat lidah bagi para ahli tata negara, serta jadi tong kosong nyaring bunyinya.
Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (FPP-TNI) yang pertama mendesak Presiden Prabowo mengganti Gibran sampai dengan permohonan Danny Indrayana dkk pada MK untuk mendiskualifikasi Gibran, sesungguhnya muaranya satu. Yaitu: untuk melengserkannya dari kursi wakil presiden.
Posisi wakil presiden terlalu tinggi derajatnya bila dibandingkan dengan derajat pendidikan Gibran. Para wakil presiden terdahulu rerata tokoh besar yang berjasa terhadap perjalanan kehidupan bangsa. Seperti Muhammad Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Soedharmono, Try Sutrisno, BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, Boediono dan Ma’ruf Amien.
Sementara wakil presiden ke-14 ini benar-benar low qualification (kualifikasi rendah) dari segi pendidikan sekalipun. Para wakil presiden yang lain, di antara mereka, adalah guru besar layaknya Habibie, Boediono dan Amien.
Jujur, harus diakui bahwa kualifikasi pendidikan sangat penting bagi wakil presiden untuk merepresentasikan derajat pendidikan rakyat, bukan sekadar karena anak presiden yang berkuasa sehingga menggunakan segala cara untuk melanjutkan rezim bapaknya.
Dengan tanpa rasa malu, rezim Jokowi telah membolak-balik keadaan. Dari semula tak cukup umur, dirubah oleh MK menjadi cukup usia dengan menambah berpengalaman sebagai kepala daerah. Sampai-sampai tak punya ijazah SMA sederajat pun, Gibran oleh KPU cukup dengan surat keterangan setara pengetahuannya dengan SMA sederajat tersebut.
Kini, Keputusan MK mengandung saran agar DPR merehabilitasi harkat dan martabat institusi wakil presiden sebagai orang nomor dua di republik ini. Namun, semua masih menunggu tindak lanjut DPR yang punya kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian wakil presiden.
Sampai saat ini, 8 fraksi DPR belum memberikan reaksi positif dan serius untuk melengserkan Gibran, hatta PDIP. Maklum, pimpinan partai masih menunggu reaksi resmi istana yang belum jelas.
Prabowo rupanya juga ewuh pakewuh kepada Jokowi yang telah merelakan Gibran menjadi pendampingnya pada Pilpres 2024 lalu. Tudingan miring juga dialamatkan kepada Prabowo, ikut cawe-cawe mengintervensi MK.
Senyampang Prabowo belum menunjukkan sikap yang jelas, selama itu pula semua fraksi DPR juga akan bersikap banci terhadap usulan pemberhentian Gibran. Sebab, bila usulan ini berhasil, yang mengajukan calon pengganti adalah presiden.
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/gibran-mundur-atau-diberhentikan/











