Polresta Banyuwangi amankan 2,1 Kg Sabu dan puluhan tersangka hasil Operasi 3 Bulan

Comment68 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Polresta Banyuwangi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir.

Selain menyita total 2,1 kg sabu, polisi mendapati 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, serta 10.163 butir pil terlarang dari tangan 49 tersangka yang diamankan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, akumulasi penyitaan 2,1 kilogram sabu beserta puluhan tersangka ini merupakan hasil penindakan rutin yang dikombinasikan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari.

“Hasil akumulasi penindakan selama tiga bulan terakhir, kami mengamankan barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu, 10.163 butir obat daftar G, 26,04 gram ekstasi, dan 11,58 gram ganja,” ujar Kombes Rofiq saat Rilis, Selasa (01/09/26).

Dari total 2,1 kilogram sabu tersebut, porsi terbesar diraih dalam gelaran Operasi Tumpas Semeru 2026. Selama 12 hari operasi, penyidik membongkar 43 tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menyita 1,343 gram sabu.

Selain itu, petugas mengamankan 26,04 gram ekstasi, 8.316 butir okerbaya, 44 unit ponsel, 11 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 18 unit timbangan digital, serta uang tunai Rp 14,6 juta dari 49 tersangka.

Sementara sisa pasokan sabu lainnya diungkap melalui penegakan hukum rutin di luar operasi kewilayahan. Dalam operasi ini polisi menyita 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 butir pil koplo dan Trex, 11,58 gram ganja.

Melihat tingginya angka peredaran sabu dan barang haram lainnya di wilayah hukumnya, Rofiq menyampaikan keprihatinannya dan mendorong aksi bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan dan membutuhkan langkah komprehensif melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari edukasi, informasi, pencegahan preventif, hingga penegakan hukum secara konstruktif,” tegasnya.

Atas kepemilikan ribuan gram sabu tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 609 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara tersangka penyalahgunaan obat keras Daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (CZ)

Comment68 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.