Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Pagarnusa, 7 Orang Buron

Comment1,239 views
  • Share

JEMBER, Kuasarakyat.com – Polres Jember akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Pagarnusa. Namun, yang berhasil ditangkap masih dua orang. Sedangkan tujuh orang lainnya masih buron.

Dua tersangka yag ditangkap itu adalah D dan AR, warga Kecamatan Bangsalsari. Keduanya adalah oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember.

Wakapolres Jember Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan tujuh orang tersangka pengeroyokan lainnya masih dalam pencarian. “Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang,” kata dia di Mapolres Jember Kamis (6/5/2021)

Dia menjelaskan pengeroyokan itu terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari pada Sabtu 17 April 2021. Ada dua orang mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kronologinya, empat anggota Pagarnusa hendak ngabuburit melewati jalan desa sukorejo. Kemudian, mereka dihadang oleh oknum anggota PSHT.

“Mereka memakai kaos Pagarnusa, oleh tersangka disuruh melepaskan atributnya,” terang Kadek. Namun empat anggota Pagarnusa itu enggan mau melepas baju yang dipakainya. tersebut. Akhirnya, mereka dikeroyok hingga dua orang babak belur.

Kadek mengaku alasan mereka meminta melepas kaos Pagarnusa karena merasa perguruan mereka sendiri lebih baik. Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut terancam hukuman enam tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP.

Comment1,239 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.