Calon Kades Tugusari Diadukan ke Polisi, Ini Alasannya

Comment3,854 views
  • Share
Calon Kades Tugusari Diadukan

Jember, Kuasarakyat.com – Syaiful Bakri warga Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Jember yang juga Bakal Calon Kades desa setempat namun gugur dalam test tulis mendatangi Mapolres Jember Kamis (16/9/2021). Dia mengadukan Santoso salah satu calon Kades di desanya dengan tuduhan memalsukan Adminduk seperti KTP dan KK.

Menurut Syaiful, dugaan pemalsuan adminduk yang dilakukan oleh Santoso ini, karena yang bersangkutan memiliki dua KTP dan KK. Salah satu dari KTP dan KK milik Santoso diduga Palsu, karena dibuat melalui calo untuk persyaratan administrasi maju sebagai calon kepala desa Tugusari Bangsalsari Jember.

Sementara itu, kuasa hukum Syaiful, M. Husni Thamrin menambahkan laporan itu karena dugaan melakukan penggandaan KTP dan KK, dimana salah satunya diragukan keasliannya. “Selain dalam pembuatannya menggunakan jasa calo, yang bersangkutan sebelumnya juga memiliki KTP dengan alamat Banyuwangi,” ujar M. Husni Thamrin saat ditemui di depan Mapolres Jember Kamis (16/9/2021).

Menurut Thamrin, Santoso dalam ijazah SD maupun SMP yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cakades, tertulis dengan nama orang tua ayah Suyoto dan nama Ibu Temu, sedangkan pada tahun 2012, Santoso pernah menikah tinggal di Banyuwangi bersama dengan istrinya yang pertama. saat di kota Gandrung tersebut, Santoso sudah melakukan perekaman KTP dan KK dengan nama Imam Santoso.

“Dengan istri pertama yang di Banyuwangi, terlapor sudah cerai, kemudian menikah lagi dengan istrinya yang sekarang warga Bondowoso, nah pada bulan Mei 2021, saat akan dibuka pendaftaran calon kades, yang bersangkutan membuat KTP dan KK lagi, dengan nama Santoso tanpa ada tambahan Imam melalui jasa calo,” ujar Thamrin.

Tidak hanya itu, pada bulan yang sama (Mei) Santoso juga membuat Surat Kelahiran di Balai Desa Tugusari dengan nomor 470/25/35.09.09.2004/2021 tertanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Supriadi selaku Pj. Kades Tugusari. Dalam Surat Kelahiran tersebut, Santoso menulis nama orang tua ayahnya sama dengan di Ijazah yakni Suyoto, namun untuk nama orang tua Ibu, Santoso menuliskan nama ibunya Temu Wahyuni.

Surat Kelahiran ini pun diproses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan terbitlah Akte Kelahiran dengan nama Santosi dari seorang ibu bernama Temu (Tanpa ada tambahan nama Wahyuni) dan tidak ada nama Suyoto selaku ayahnya.

“Dari rangkaian prosesnya itu sudah ada indikasi pemalsuan dokumen, hal ini juga dibenarkan oleh calo yang ditemui klien saya, dimana yang bersangkutan mengurus adminduk tersebut ada beberapa dokumen yang direkayasa, agar bisa mendapatkan Adminduk KTP dan KK, karena untuk dijadikan syarat mendaftar sebagai kepala desa,” beber Thamrin.

Thamrin menilai apa yang dilakukan oleh Santoso ini dianggap telah memenuhi unsur pidana, karena selain membuat KTP yang disinyalir palsu, perbuatan Santoso juga merugikan orang lain, terutama dalam pencalonan pilihan kepala desa di Desa Tugusari Bangsalsari Jember.

“Di Tugusari itu ada 6 calon yang mendaftar ke Panitia, dimana salah satunya klien saya, karena calonnya lebih dari 5, maka dilakukan test tulis untuk semua calon, dan klien saya tidak lolos,” pungkas Thamrin.

Untuk melengkapi pengaduannya, Thamrin juga melengkapi dengan beberapa bukti, diantaranya foto copy KTP Santoso yang di Banyuwangi dengan nama Imam Santoso, KTP Santoso yang di Jember, foto copy saksi yang mengurus proses adminduk milik Santoso, fotocopy Surat Kelahiran yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tugusari, serta foto copy IJazah Santoso.

Menanggapi hal ini Imam Santoso saat dihubungi melalui sambungan telpon pada Jumat (17/9/2021) mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya laporan terhadap dirinya.

Menurutnua laporan yang dilakukan oleh Syaiful Bakri sarat muatan politik, sehingga dirinya tidak mempersoalkan laporan tersebut.

“Ya biasalah mas, ini kan mau Pilkades, tentu ada pihak pihak yang ingin menjatuhkan saya, dan ini saya anggap bagian dari dinamika politik, asal tidak kebablasan dalam menyerang saya, jika kebablasan, ya sesabar sabarnya orang pasti ada batasnya, saya pribadi tidak akan lapor balik tapi semua tergantung teman teman tim saya,” ujar Santoso.

Santoso tidak menampik jika dirinya pernah melakukan perekaman KTP di kantor Kecamatan, namun hal ini tidak bisa diproses, data dirinya sudah muncul pada saat perekaman di Banyuwangi.

“Memang saya sempat melakukan perekaman di kantor kecamatan, tapi tidak bisa diproses, karena muncul NIK Ganda, sehingga saya waktu itu hanya membuat suket (surat keterangan), di Dispenduk sendiri juga tidak bisa diproses, sedangkan untuk pendaftaran Pilkades di Tugusari, saya menggunakan KTP saya yang Banyuwangi,” Jelas Santoso.

Dia menepis bahwa mengurus adminduk itu melibatkan jasa calo, namun diurusi sendiri.(ma/bs)

Comment3,854 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.