Ketua Konvoi Sajam di Banyuwangi Ditahan, Polisi Ungkap Pelaku Dalam Pengaruh Miras

Comment43 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam yang sempat meresahkan masyarakat Banyuwangi. Remaja tersebut kini telah ditahan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam aksi yang dilakukan bersama sejumlah rekannya.

Hasil penyelidikan mengungkap, sebelum melakukan konvoi di jalan raya, MAR diduga lebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, ia kemudian mengajak sejumlah temannya berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Ocky Heru Prasetyo mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan ditemukan unsur pidana. Yang bersangkutan kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ocky, Sabtu (30/05/26).

Menurut Ocky, MAR diduga berperan sebagai penggerak aksi konvoi yang melibatkan sejumlah remaja lainnya. Saat berkeliling di jalan raya, rombongan tersebut membawa senjata tajam dan rantai besi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengajak rekan-rekannya melakukan konvoi dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Rogojampi melakukan penindakan terhadap sekelompok remaja yang berkumpul dan melakukan konvoi di wilayah Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, pada Senin (25/05/26).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, rantai besi sepanjang sekitar dua meter, kendaraan bermotor yang digunakan saat konvoi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku.

Penyidik menduga aksi tersebut tidak sekadar konvoi biasa. Berdasarkan hasil pendalaman, para remaja itu diduga sengaja berkeliling untuk mencari kelompok lain yang bisa diajak bentrok apabila bertemu di jalan.

“Dari keterangan yang kami peroleh, tujuan mereka memang mengarah pada upaya mencari lawan atau memicu konflik dengan kelompok lain,” terang Ocky.

Selain MAR, polisi juga mengamankan beberapa remaja lain yang diduga turut terlibat. Namun karena masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan terhadap mereka dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Ocky menegaskan, meski pendekatan yang digunakan berbeda, proses pembinaan dan pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah para remaja kembali terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Untuk anak-anak yang masih di bawah umur tentu penanganannya menyesuaikan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah. Menurutnya, keterlibatan remaja dalam aksi konvoi bersenjata tajam menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu tindak kekerasan dan mengganggu keamanan lingkungan.

Sebagai langkah pencegahan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan sekaligus menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang mengarah pada gangguan kamtibmas. Layanan Call Center 110 tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis,” pungkas Ocky. (CZ)

Comment43 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.