Jember, kuasarakyat.com – BS oknum LSM asal Banten bersama dengan istrinya WN, yang selama ini mengaku sebagai pengacara, dan sering seliweran di Jember dalam urusan tanah, Sabtu 25 Juli 2026, dilaporkan ke Mapolres Jember, oleh Bobi Indra Mulyanto warga Karangharjo Silo Jember dengan didampingi kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin.
Laporan ini menyusul adanya penyerobotan tanah peninggalan almarhum ayahnya oleh terlapor. Tidak hanya itu, BS dan WN juga melakukan intimidasi berupa ancaman kepada Bobi dengan mengeluarkan senjata api jenis pistol dari tas yang dibawa BS.
Selain melakukan penyerobotan tanah seluas kurang lebih 500 m2 dan intimidasi berupa ancaman senjata api, kedua terlapor juga diduga melakukan pemalsuan perjanjian dan tanda tangan.
“Kami melaporkan pasangan suami istri, karena telah menguasai lahan kami, selain itu kami juga menduga ada tanda tangan kami yang dipalsukan terlapor, ketika kami menemui keduanya, kami juga merasa terintimidasi, karena BS suami WN mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya,” ujar Bobi melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin.
Thamrin menjelaskan, persoalan ini sendiri bermula dari ALB anak dari WN yang menyewa lahan peninggalan almarhum ayah kliennya untuk dijadikan tempat usaha cafe “tujuh bidadari”, sekitar tahun 2024, dimana akad sewa dilakukan secara lisan dengan biaya sewa Rp. 2,5 juta per tahun, dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
“Saat awal sewa, terlapor tidak langsung membayar, tapi pada pertengahan tahun, baru terlapor mau membayar, itupun setelah ditagih,” ujarnya.
Kemudian, pada tahun kedua atau tahun 2025, pihak penyewa dan terlapor tidak ada kesepakatan, apakah dapat diperpanjang sewanya atau tidak. Bahkan terlapor menggugat perdata. “Karena tidak ada itikad, akhirnya klien kami memutuskan untuk tidak melanjutkan penyewaan lahannya,” tambah Thamrin.
Setelah pemilik lahan menyampaikan tidak akan memperpanjang penyewaan lahan, kemauan itu tidak diterima oleh terlapor. Kemudian pihak terlapor mengeluarkan surat perjanjian tanpa sepengetahuan kliennya.
“Dimana dalam surat perjanjian tersebut, klien kami seolah-olah menyewakan lahan kepada terlapor selama 10 tahun, dan terdapat tanda tangan klien kami dan ibunya yang diduga dipalsukan, karena klien kami tidak pernah membuat perjanjian tertulis dalam menyewakan lahan, tapi perjanjian lisan,” jelasnya.
Thamrin berharap, Polres Jember mengusut kasus ini, terutama dalam kepemilikan senjata api yang digunakan untuk mengintimidasi dan pemalsuan tandatangan kliennya.
“Klien kami tidak tahu, apakah itu senjata api sungguhan, korek atau softgun, namun dengan menunjukkan barang tersebut, ini sama halnya mengintimidasi atau mengancam, kami berharap polisi mengusut kasus ini,” pungkas Thamrin. (Ma)











