Pertanyakan Laporan Pungli PTSL Desa Kepanjen, Warga Datangi Kejari Jember

Comment2,325 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Puluhan warga korban Pungli Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen Gumukmas Kabupaten Jember, Jumat (22/10/2021) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Kedatangan warga ke Kejari Jember untuk mempertanyakan laporan warga terkait dugaan pungli PTSL yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember 2 bulan lalu.

Menurut H. Wagiso selaku perwakilan warga, kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Jember ini, untuk menanyakan kelanjutan laporan warga terkait pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Kepanjen.

“Kedatangan kami ke kantor kejaksaan untuk menanyakan kelanjutan laporan kami terkait pungli PTSL di Desa Kepanjen, karena sampai sekarang kok belum ada tindakan, intinya saat ini kami ingin menanyakan bagaimana kelanjutan laporan kami,” ujar H. Wagiso.

Wagiso menjelaskan, bahwa pungli dalam PTSL di Desa Kepanjen yang, dilakukan oleh oknum perangkat desa penarikan biaya bervariasi, mulai dsri 400 ribu hingga tertinggi sebesar 3 juta.

“Penarikannya bervariasi, ada yang 400 ribu bahkan ada yang sampai 3 juta per sertifikat, padahal BPN sudah memberi arahan atau putusan 300rb saat rapat di balai desa,” ujar Wagiso.

Wagiso juga mempertanyakan awal terbentukya kepanitiaan PTSL di Desa Kepanjen, karena banyak masyarakat yang tidak tahu, pelaksana dari PTSL ini juga bukan Pokmas, melainkan dsri persngkat desa.

“Panitia dilihat disana ada masyarakat, tapi pembentukannya masyarakat juga tidak tau, pelaksannya RT, RW dan Pak Kampung, padahal dulu disuruh bentuk pokmas, dan saya lihat di undangan, bukan pokmas yang tanda tangan, tapi kepala desa,” beber Wagiso.

Menurut Wagiso, dsri ribuan warga yang terkena pungli PTSL, tidak semuanya berani melapor, dikarenakan takut, “Sebenarnya ada ribuan warga yang dipungli, tapi tidak ada yang berani melapor, hanya ada sekitar 300 orang yang berani lapor,” jelas Wagiso

Wagiso berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Jember segera menindak lanjuti laporan warga. “Saya berharap pihak kejaksaan segera menindak lanjuti laporan kami, karena saat ini beberapa uang pungli sebagian dikembalikan ke warga, namun tidak semuanya,” pungkas Wagiso.

Sementara Sumarno Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, saat ditemui kuasarakyat.com, mengakui jika laporan warga Desa Kepanjen masih bekum ditindak lanjuti, hal ini dikarenakan dirinya baru 14 September lalu menggantikan Kasi Intel sebelumnya.

“Memang laporan warga belum kami tindak lanjuti, karena kami masih baru di Jember, namun kami akan secepatnya menindak lanjuti aduan warga tersebut,” pungkas Sumarno. (Bryan/Ma)

Comment2,325 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.