Jember, kuasarakyat.com – Mulyadi Satria Supardiana (49) warga Dusun Karang Tengah Desa Pace Silo terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara. Sebab dia memborong pupuk subsidi sebanyak 9 ton secara ilegal dari Blokagung Tegalsari Banyuwangi.
Pupuk itu rencananya untuk dijual kembali di desanya. Namun sebelum tiba di rumahnya, aksi itu berhasil digagalkan jajaran Polsek Sempolan saat melewati pasar Silo.
“Pelaku kami amankan saat mengangkut pupuk bersubsidi, dimana pelaku bukan agen resmi yang ditunjuk distributor, namun melakukan jual beli pupuk bersubsidi yang didapat dari Blokagung Banyuwangi,” ujar kata Kasatreskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (18/10/2021).
Menurut dia, modus dari pelaku adalah dengan cara membeli pupuk bersubsidi di beberapa agen yang ada di wilayah Banyuwangi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di desanya.
“Istilahnya terduga pelaku ini memborong pupuk yang diperoleh dari beberapa agen di Banyuwangi, dan untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengangkut pupuk tersebut pada malam hari, namun berhasil digagalkan petugas,” jelas dia.
Saat ini pelaku sendiri mendekam di Mapolsek Silo untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. “Terduga pelaku sendiri saat ini sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan dan 9 ton pupuk bersubsidi, jenis ZA dan Urea.” Ucap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 24 UU no 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya truk Isuzu nopol DK 8090 KA, 1 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan 8 ton pupuk bersibsidi jenis ZA. (Ma/Bs)











