Barang Bukti Backhoe Kasus Tambang Liar di Polres Situbondo Lenyap, Kemana?

Comment1,653 views
  • Share
Lokasi, halaman belakang Mapolres Situbondo

Situbondo, Kuasarakyat.com – Keberadaan barang bukti alat berat jenis backhoe di halaman belakang Mapolres Situbondo lenyap. Backhoe tersebut merupakan barang bukti kasus tambang liar.

Sebelumnya, backhoe berhasil diamankan dari lokasi tambang liar di Desa Kotakan, Kecamatan Kota tahun 2018 lalu. Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan tersangka TH beserta barang bukti tersebut.

Pengacara senior Situbondo, Supriyono mempertanyakan backhoe yang lenyap tersebut. Dia mengaku prihatin atas lenyapnya barang bukti itu sebab merupakan bukti petunjuk atas tindakan pidana yang dilakukan seseorang.

“Kasat Reskrim Polres Situbondo, seharusnya segera memberikan informasi kepada publik atas hilangnya barang bukti tersebut. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan masalah di dalam masyarakat. Sebab, dengan hilangnya barang bukti, akan berdampak atas tindakan pidana yang dilakukan seseorang sulit untuk dibuktikan,” ucap dia pada Kuasarakyat.com Selasa(3/11/21).

Supriyono mengaku lenyapnya barang bukti bisa berdampak pada status tersangka TH sulit dibuktikan atas tindakan tambang liar yang terjadi. Selain itu, ada aspek keadilan yang terciderai.

“Bagaimana keadilan bisa ditegakkan kepada mereka yang sedang tersandung kasus dugaan pidana yang dilakukan. Sedangkan salah satu tersangka TH sendiri barang buktinya raib, jelas-jelas berada di halaman belakang Mapolres Situbondo,” jelasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo Agus Widodo mengaku barang bukti yang tidak ada dihalaman belakang Mapolres Situbondo dialihkan menjadi penggunaan sistem pinjam pakai. Sebab, selain keterbatasan tempat, biaya perawatan memakan anggaran mahal bila secara terus menerus diletakkan dan tidak dioperasikan.

“Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga barang bukti dengan baik. Sedangkan kepolisian tidak memiliki dana untuk perawatan barang bukti. Penggunan pinjam pakai boleh, asal tidak ada transaksional nominal,” ucapnya.

Agus menambahkan, untuk proses hukum terhadap tersangka TH masih berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Iw/Bs)

Writer: IwEditor: Bs
Comment1,653 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.