Merasa Ada Kecurangan, Calon Kades Mojomulyo Datangi Kantor Bupati Bersama Kuasa Hukum

Comment3,368 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Nidhomudin Calon Kepala Desa Nomor Urut 02 Desa Mojomulyo Rabu (15/12/2021) mendatangi kantor Pemkab Jember, kedatangan dirinya yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya ini untuk menyerahkan surat keberatan atas pelaksanaan Pilkades di Desa Mojomulyo Puger Jember pada 25 November 2021 lalu yang dinilai ada kecurangan.

“Kedatangan kami ke kantor Pemkab Jember ini, untuk mengadukan dan menyerahkan surat keberatan kepada Bupati Jember, terkait pelaksanaan Pilkades di desa kami, karena kami melihat ada kecurangan yang terjadi dalam Pilkades secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif),” ujar Nidhomudin yang didampingi Ahmad Suryono SH, MH dan Tri Suprapto SH selaku kuasa hukum.

Nidhomudin menyatakan, beberapa pelanggaran dalam Pilkades yang terjadi di desanya, diantaranya hilangnya 277 hak suara warga Desa Mojomulyo dalam Pilkades, padahal 277 warga tersebut sebelumnya terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020 lalu. “Padahal sebelumnya warga mencoblos dalam pemilu, tapi tidak masuk dalam DPT Pilkades,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Suryono dan Tri Suprapto selaku Tim Kuasa Hukum Nidhomudin, bahwa pihaknya telah secara resmi berkirim surat keberatan terhadap pelaksanaan Pilkades di Desa Mojomulyo.

Dirinya mengindikasi adanya dugaan kecurangan secara TSM, hal ini bisa dibuktikan dengan dugaan penggelapan daftar pemilih sementara (DPT), ‘amputasi’ daftar pemilih tetap (DPT), adanya pemilih yang terdaftar di DPT tidak boleh mencoblos, dan dugaan pemalsuan data NIK.

“Sesuai Perbup Jember No 37 Tahun 2021, pasal 1 ayat 25 bahwasannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu adalah daftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir yang di perbarui yang kemudian dilakukan pendataan dan penambahan pemilih baru,” ujar Tri Suprapto

Tri Mengatakan bahwa, jika seseorang itu pernah terdaftar di DPT pemilu sebelumnya, seharusnya juga muncul di dalam DPS pilkades. “Ada sekitar 277 warga yang sudah jelas-jelas adalah warga desa Mojomulyo, dan masuk dalam DPT pemilu sebelumnya, namun tidak mendapatkan panggilan untuk melakukan pencoblosan atau mendapatkan dokumen C6,” beber Tri.

Sebelumnya puluhan perwakilan warga Desa Mojomulyo Kecamatan Puger pada Senin (6/12/2021) juga mengadukan persoalan Pilkades Desa Mojomulyo Puger ke Komisi A DPRD Jember dalam hearing yang digelar di tuang Komisi A.

Tabroni ketua Komisi A DPRD Jember, dalam hearing tersebut mengatakan, terkait persoalan Pilkades di Desa Mojomulyo Puger agar warga melakukan gugatan hukum terhadap hasil Pilkades yang sudah ditetapkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga pihaknya bisa meminta Bupati untuk tidak melakukan pelantikan dengan dasar hukum yang kuat.

“Kalau DPRD meminta kepada Bupati untuk tidak melakukan pelantikan, maka Bupati harus menyampaikan dasar hukumnya, dan dasar hukum yang bisa dilakukan adalah, masyarakat desa Mojomulyo melakukan gugatan ke PTUN,” ujar Tabroni beberapa waktu yang lalu. (Bryan/Ma)

Writer: BryanEditor: Ma
Comment3,368 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.