Situbondo, Kuasarakyat.com – AP (16), warga Kecamatan Kabupaten Situbondo menjadi korban penganiyaan para Sabtu (1/1/2022) kemarin. Akibatnya, korban mengalami cidera pada wajah dan luka pada bagian tubuhnya.
Kronologi penganiayaan terjadi pada saat korban bersama dengan seorang temannya, yakni inisial Z (17) warga setempat sedang berjalan di lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP) di Kecamatan Kapongan sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian, Muhammad Haris (23), warga Desa Landangan, Kecamatan. Kapongan tiba di TKP dengan mengendari sepeda motor bersama temannya. Spontan korban yang sedang berjalan kaki menyapa teman Haris.
Beberapa saat kemudian, haris menghampiri korban yang sedang berjalan kaki. Tanpa diketahui sebabnya, terlapor kemudian memukul wajah korban, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya.
Menurut keterangan saksi yang enggan disebutkan namanya, Haris tiba-tiba menyerang korban, dengan memukul menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban merasa sakit pada bagian pipi sebelah kiri, luka lecet pada bagian bibir, luka gores pada bagian tangan kanan dan kaki kanan dikarenakan jatuh mengenai pagar.
“Setelah korban di pukul, kemudian terjatuh mengenai pagar. Karena tidak berdaya, korban di pukul berkali kali oleh terlapor,” ucapnya.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, pihaknya membenarkan tentang adanya insiden penganiayaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
“Korban mendatangi Polres Situbondo, bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan. Namun petugas dari penyidik Polres Situbondo masih melakukan penyelidikan atas insiden tersebut,dengan memanggil para saksi. Baik dari korban maupun pelaku yang diduga melakukan penganiayaan,”ucapnya.
Atas dugaan terjadi tindak pidana dalam hal ini penganiayaan, Soetrisno menyebutkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Iw/Bs)











