Baru Dua Pekan Dilantik, Bupati Jember Pecat ASN Tidak Hormat

Comment2,301 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Bupati Jember H. Hendy Siswanto Jumat (7/1/2021) siang mengumumkan pemecatan Ir Bagus Wantoro ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menempati posisi sebagai analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember di depan sejumlah wartawan.

Bagus Wantoro sendiri baru dilantik pada 24 Desember 2021 lalu (sekitar 2 pekan), dimana pelantikan terhadap dirinya ini sempat menuai polemik, karena yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung.

Menurut Bupati, pemecatan terhadap Ir. Bagus Wantoro ini dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi Nomor 1406 K/Pid.Sus/2015 yang telah diputus pada Mei 2016.

Dalam putusan tersebut, Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan pada saat dirinya menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di tahun 2010, sehingga yang bersangkutan di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.

”Pemecatan dengan tidak hormat terharap saudara Ir. Bagus Wantoro, yang baru diputuskan ini, karena kami harus memastikan untuk menjaga marwah pemerintah kabupaten Jember, dan kasus ini terjadi jauh sebelum saya menjadi Bupati, yakni tahun 2016,” ujar Bupati Hendy.

Hendy juga menegaskan, bahwa kasus ini seyognyanya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, agar kedepan lebih berhati-hati dan tidak main-main dengan korupsi, terlebih saat ini Kabupaten Jember pada MCP (Monitoring Center for Preventation) yang dilansir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di peringkat 6, sehingga pemberantasan korupsi akan selalu menjadi komitmennya.

“Pada tahun 2020, MCP Kabupaten Jember yang dilansir oleh KPK berada di peringkat 35, dan tahun ini ada perbaikan dengan menempati posisi ke 6, sebenarnya di peringkat 6 ini sudah lumayan, tapi kalau ingin memperbaiki, kami masih diberi waktu sampai pertengahan bulan Januari ini, oleh karena itulah, kami dengan tegas mengambil keputusan untuk memecat ASN yang terbukti korupsi,” ujar Bupati.

Ketika ditanya mengenai kenapa baru sekarang dilakukan tindakan terhadap yang bersangkutan, Bupati mengatakan bahwa hal ini dikarenakan dirinya belum mendapatkan salinan putusan dari MA.

“Karena saat dilantik, kami belum mendapatkan data salinannya, jadi bukan karena melindungi koruptor, oleh karena itulah surat putusan pemecatan ini kami terbitkan, agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat,” pungkas Bupati (Ma)

Writer: Ma
Comment2,301 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.