Jember, kuasarakyat.com – Kasus penganiayaan yang dilaporkan Warihen warga Desa Sumberkejayan Mayang Jember ke Mapolres Jember pada Sabtu (8/1/2022) siang karena menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, ternyata ada faktor lain yang menyebabkan peristiwa itu terjadi, hal ini disampaikan oleh Adi Purwanto selaku juru bicara dari PT. Gagak Hitam yang dilaporkan oleh korban.
Menurut Adi, kronologis dari peristiwa ini bukan pada penganiayaan yang dialami korban, tapi pihaknyalah yang menjadi korban pertama dari serangan sekelompok orang, sedangkan persoalan kendaraan warga yang diambil oleh debt collector, sejatinya sudah selesai dan diserahkan kepada pemiliknya sehari sebelum kejadian.
“Dalam persoalan ini, kami yang menjadi korban pertama, dimana anggota kami yang bernama Fadli dipukul lebih dulu oleh 4 orang yang datang ke tempat kami, padahal saat itu ada anggota polisi di lokasi kejadian, bukti vidio cctv sudah jelas ada, siapa yang menyerang duluan, lagipula peristiwa ini di tempat kami, mereka mendatangi kami,” ujar Adi.
Menurut Adi, persoalan ini bermula saat pihaknya yang bekerja di PT Gagak Hitam selaku perusahaan Jasa Penagih Profesional mendapat perintah dari salah satu leasing di Situbondo untuk mengamankan unit sepeda motor, dimana unit tersebut telah melakukan tunggakan selama 3 tahun.
“Dan kami mendeteksi keberadaan kendaraan tersebut di Jember, saat kami amankan ke kantor, saat itu yang membawa sepeda mengaku bukan pemilik dan hanya pinjam saja, kemudian kami meminta kepada pembawa sepeda motor untuk menghubungi pemiliknya, kemudian pada malam hari (Jumat malam) datang ke kantor warga yang bernama Her dan mengaku sebagai pemiliknya,” ujar Adi.
Saat Her datang, pihaknya sudah membuatkan Berita Acara (BAP) penarikan barang, namun yang bersangkutan meminta untuk menebusnya, sehingga barang tersebut diberikan kembali kepada Her yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
“Saat itu kami sudah menyerahkan unit ke yang bersangkutan, dan ada bukti foto, namun tiba-tiba pada sabtu pagi, datang ke kami 4 sampai 6 orang, mereka menanyakan sepeda motor tersebut, ketika ditanya nopol sepeda motornya, mereka tidak ada yang tahu, saat saya tanya surat penarikan, juga tidak bisa menunjukkan, padahal kami setiap melakukan penarikan sepeda selalu memberikan surat penarikan,” beber Adi.
Karena ke empat orang tidak bisa menunjukkan surat penarikan maupun hafal plat nomor unit sepeda motor yang ditarik, pihaknyapun mempersilahkan yang bersangkutan untuk tidak membuat gaduh dan meninggalkan kantor.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat penarikan dan juga jenis unit sepeda motornya, dengan baik-baik kami mempersilahkan mereka untuk keluar, eh gak taunya yang diluar memegangi teman saya dan memukulnya, sehingga teman saya melakukan perlawanan, dan salah satu dari mereka ada yang kena tendang, kami pun melakukan visum dan hendak melaporkan aksi ‘penyerangan’ ini ke Mapolres, ternyata mereka juga ada di Polres dan juga melaporkan peristiwa ini,” ujar Adi.
Pihaknya pun meminta agar semua pihak mengerti dengan persoalan yang ada dengan menggunakan logika hukumnya. “Logika hukumnya, karena locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di kantor kita, jadi logika hukumnya kami diserang duluan, kami juga melaporkan kasus penyerangan ini ke Polisi,” pungkas Adi. (Ma)








