Kasus Pungli PTSL Desa Mayangan Mulai Diusut, Polisi Panggil Saksi

Comment1,872 views
  • Share
Salah satu warga desa Mayangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember

Jember, kuasarakyat.com – Polres Jember terus melakukan pengusutan terhadap adanya dugaan pungli dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Mayangan Gumukmas Jember. kabar terbaru, sejumlah warga terlihat mendatangi Mapolres Jember untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Iya mas, hari ini ada beberapa warga yang datang ke Polres untuk dimintai keterangan seputar pungli pada program PTSL yang kata panitianya sebagai pajak kekayaan,” ujar Arif warga Desa Mayangan yang melakukan pendampingan kepada warga Senin (31/1/2021) di Mapolres Jember.

Dari pantauan media ini, sedikitnya ada 6 warga yang terlihat datang ke Mapolres Jember, meski pihak Polres Jember melakukan pemanggilan terhadap 1 warga. “Sebenarnya 1 warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi warga lainnya ikut mendampingi, selain untuk memberikan dukungan juga untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu juga dibutuhkan keterangannya,” jelasnya.

Sementara pihak Polres Jember melalui Kasi Humas Iptu Brisan Immanula, saat dikomfirmasi media ini membenarkan adanya panggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus pungli PTSL di Desa Mayangan Gumukmas Jember. “Iya mas, warga dipanggil untuk dimintai keterangan, saat ini masih proses penyelidikan di Satreskrim,” jelas Kasi Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga di Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember dalam program PTSL, oleh sejumlah oknum panitia PTSL diminta sejumlah uang dengan besaran yang bervarifasi, panitia menarik biaya pendaftaran sertifikat yang diikutkan PTSL mulai dari Rp. 1,5 juta hingga Rp. 10 juta rupiah.

“Saya ditarik biaya Rp. 10 juta untuk 1 sertifikat, padahal saat musyawarah desa disepakati biayanya Rp. 300 ribu rupiah, kalau dari panitia katanya untuk biaya balik nama, dan pajak kekayaan,” ujar Muari.

Besarnya biaya PTSL ini juga diakui oleh Paiman selaku Bendahara panitia PTSL Desa Mayangan, namun pihaknya membantah jika biaya tersebut dikatakan sebagai pungli, tapi sebagai biaya titipan pajak kekayaan.

“Biaya PTSL tetap Rp 300 ribu. Seingat saya bukan Rp 10 juta tetapi Rp 8 juta, itupun titipan pajak kekayaan. Uangnya sampai saat ini masih ada di saya. Apabila diminta kembali saya siap mengembalikan kepada yang menitipkan uang, kapanpun juga bila diminta,” pungkas Paiman.

Kasus ini sendiri oleh warga dilaporkan ke Mapolres Jember pada 10 Januari 2021 lalu, dan kini prosesnya di kepolisian sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (Ma)

Writer: Ma
Comment1,872 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.