Jember, kuasarakyat.com – Memasuki tahun 2022, peristiwa kekerasan seksual pada anak di bawah umur mewarnai Kabupaten Jember. Bahkan sejak Januari hingga Februari 2022, sudah ada 15 kasus kekerasan.
Contoh, pada awal Januari, ada dua kasus yang menimpa anak Jember. Pertama, kasus pencabualan terjadi anak dibawah umur yang merupakan warga Kecamatan Jenggawah.
Korban dicabuli di kebun karet oleh FH, warga Desa Tempurejo yang berusia 22 tahun.
Kronologinya, korban berkenalan dengan pelaku melalui facebook. Setelah itu, korban saling berkomunikasi hingga mengajak bertemu. Seminggu kemudian, pelaku FH mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan.
Pada 27 Desember 2021 pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Jenggawah. Selanjutnya, pelaku mengajak jalan-jalan hingga membeli minuman keras lalu membawa korban ke kebun karet.
Pelaku mengajak korban untuk pesta miras hingga hilang kesadaran. Saat itulah, korban dicabuli. “Saat dicabuli korban tidak melawan karena sudah mabuk minuman keras,” kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto.
Setelah itu, korban dibawa ke alun-alun Jenggawah dan ditinggal begitu saja. Beruntung ada warga menolong dan mengantarkannya pulang. Keluarga pun tak terima dan melaporkannya pada pihak polisi.
Akhirnya FH diamankan Polsek Jenggawah pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu. Tersangka FH dijerat pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua anak kelas V SD asal Kecamatan Wuluhan menjadi korban rudapksa oleh tetanganya sendiri, yakni SS (45). Peristiwa itu terungkap pada 7 Januari 2022. Yakni setelah sang anak bercerita pada orang tuanya.
Kronologi bermula saat pelaku SS sering memberikan uang jajan pada korban. seperti memberikan sangu saat hendak berangkat ke sekolah. Setelah itu, pelaku memanggil korban ke rumahnya.
Saat itulah, korban melakukan perbuatan bejat tersebut pada November 2021. Bahkan, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. “Kami sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan,” kata Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arief.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Suprihandoko mengaku kekerasan seksual pada anak berasal dari kalangan orang terdekat.
Bahkan salah satu faktornya karena keluarga yang tidak harmonis. Mulai dari perceraian hingga tingkat pendidikan yang rendah.
Dia mengaku upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan dengan membentuk forum anak. Anak-anak diajak untuk turut peduli dengan kejadian sekitar mereka.
Bila ada sesuatu yang terjadi, bisa langsung menyampaikannya dalam bentuk aspirasi atau gagasan melalui forum itu. “Mereka juga harus tergabung pada pusat informasi dan konseling remaja,” papar dia.
Melalui forum anak, mereka akan mendapatkan edukasi terkait kesehatan reproduksi dan cara mencegah kekerasan terhadap anak.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menilai maraknya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak karena masih banyaknya ancaman yang menimpa mereka.
Kekerasan pada perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi.
Komnas Perempuan mencatat selama tahun 2020 ada 299.911 kasus kekerasan perempuan di Indonesia. Hal itu berdasarkan pelaporan yang bersumber dari pengadilan negeri dan pengadilan agama sebanyak 291.677 kasus dan 8.234 kasus dari lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.
”Kalau dibandingkan lima tahunan, kasus ini memang menurun tetapi kenyataannya tidak,” kata Veryanto Sitohang saat webinar Media Fellowship Program-Rutgers Indonesia awal September 2021 lalu.
Dia merinci aduan kekerasan yang meliputi kekerasan terhadap istri (KTI) tercatat sebanyak 456 kasus. KTI pada perkawinan tidak tercatat 19 kasus. Kasus ini paling banyak diadukan.
Selain tiu, kekerasan yang dilakukan mantan pacar 412 kasus. Kemudian kekerasan yang terjadi saat pacaran 264 kasus. kekerasan terhadap anak perempuan 125 kasus dan lainnya.
Dari data itu, dia menyebut seringkali korban kerap menemukan hambatan saat mencari keadilan. Seperti korban dilarang melaporkan kasus. Bahkan, ada yang mendapatkan intimidasi dari pelaku.
“Korban juga kadang dilaporkan kembali sebagai pelaku,” tutur dia. Akibatnya, korban takut untuk melapor pada Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, Executive Director Emancipate Indonesia Margianta Surahman JD yang juga menjadi pemateri dalam webinar itu. Dia menjelaskan perlunya melibatkan anak muda dalam pencegahan kekerasan tersebut.
Dia mengatakan patriarki juga bisa merugikan laki-laki walaupun tidak secara sistematis. Seperti maskulnitas toxic atau tekanan budaya bagi pria untuk berlaku tertentu.
Hal itu menyebabkan laki-laki tidak bisa mengekpresikan tekanan, menahan emosi, melampiaskan dengan kekerasan berbasis gender.
Untuk itu, guna mentransformasikan maskulinitas, perlu memperluas referensi isu gender dengan konteks beragam, berpikir terbuka, tidak bias gender atau kelas. “Juga perlu perspektif gender yang setara,” papar dia.
Dia meminta pada laki-laki agar tidak menjadi bystander atau penonton. Ketika ada kasus kekerasan pada perempuan, maka harus mengejar dan pelaku untuk diadili.
“Yang paling utama adalah aspek keberpihakan pada korban,intinya jangan diam saja,” pungkas dia. (bs)








