Bondowoso, kuasarakyat.com – Motor milik Mansuri, warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso raib digondol maling saat ia pergi merupumput.
Motor itu ternyata dicuri oleh Hermanto (39), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku ditangkap anggota Polres Bondowoso dan harus mendekam di sel Mapolres setempat.
Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat pagi pada Maret lalu.
Saat itu Mansuri memarkir sepeda motor Mio Nopol P 5847 ET di depan rumahnya.
Motor itu ditinggal untuk mencari rumput yang tidak jauh dari rumahnya.
Namun saat pemilik kendaraan kembali ke rumah, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat.
Ia pun menanyakan hal ini ke saudaranya, tapi motor keluaran tahun 2010 tersebut tidak ditemukan.
Sadar motornya hilang digondol maling, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalampel.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Resmob Satreskrim Polres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah ada laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi HRM sebagai pelaku pencurian, untuk selanjutnya kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP WIMBOK, Jumat (22/7/2022).
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap terduga pelaku, HRM mengakui perbuatannya.
“Saat ini kami masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku, namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana,” tegas Kapolres. (ad)








