Sidang Perdana Gugatan Perdata Kades Klatakan Ditunda, Ini Alasannya

Comment2,159 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Perlawanan Ali Wafa kepala Desa Klatakan Tanggul Jember yang terjerat kasus penebangan lahan tebu di Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Penggungan dan dilaporkan ke Kepolisian oleh H. Marsuki Abdul Ghofur semakin sengit.

Tidak hanya melakukan upaya Pra Peradilan atas penahanannya, namun Ali Wafa juga melakukan gugatan perdata terhadap beberapa pihak, diantaranya kepada H. Marsuki AG selaku pengelola TKD, H. Wiwid mantan Pj. Kades Klatakan. Romelan mantan Kades Klatakan, Bupati Jember serta Polres Jember.

Namun sidang gugatan perdana yang digelar pada Selasa (18/10/2022) dan dipimpin oleh Hakim Totok Yanuarto SH. MH dengan agenda mediasi ini ditunda, dikarenakan salah satu tergugat, yakni Pemkab Jember dalam hal ini Bupati Jember tidak hadir, sehingga sidang ditunda pekan depan tepatnya tanggal 25 Oktober 2022. “Sidang ditunda pekan depan, ya kita ikuti saja proses yang sedang berjalan ini,” ujar Didik Muzani SH. MH selaku kuasa hukum dari tergugat 1 H. Marsuki Abdul Ghofur.

M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum penggugat, kepada wartawan mengatakan, bahwa gugatan ini dilayangkan kliennya karena kapasitasnya sebagai kepala Desa Klatakan periode 2021-2027, dan merasa dirugikan atas penebangan tanaman tebu di TKD tersebut.

“Klien kami sudah melakukan pengecekan dan konsolidasi dengan beberapa perangkat desanya, terutama dalam menginventarisir aset desa seperti TKD, dimana ada 2 lokasi TKD milik Desa Klatakan, yakni di Dusun Gadungan dengan luas 6,55 Ha dan 47,45 Ha di Dusun Penggungan,” ujar Thamrin.

Baca Juga:

Sidang Pra Peradilan Kades Klatakan Digelar, Kuasa Hukum Pemohon : Eror in Typing Kok Berulang, Polres Harus Kita Ingatkan

Dari konsolidasi yang dilakukan kliennya dengan sejumlah perangkat desa, juga kepada Pj. Kades Klatakan waktu itu, ternyata aset yang memiliki luas 47,5 Ha tidak pernah dilakukan lelang untuk masa tanam 2021.

“Atas dasar itulah klien kami melakukan gugatan perdata, terlebih klien kami malah dilaporkan ke Polisi oleh tergugat,” ujar Thamrin.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Jember Agus Budiarto SH. MH, dihubungi terpisah atas ketidak hadiran dalam sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Ali Wafa kepala Desa Klatakan, kepada wartawan mengatakan bahwa ketidak hadiran Pemkab Jember dalam sidang perdana, dikarenakan Pemkab masih melakukan persiapan proses hukum.

Baca Juga:

Kades Klatakan Melawan, Gugat Polres Jember Lewat Pra Peradilan

“Ini kan sidang perdana, bukan kami tidak menghormati proses hukum, tapi kami masih mempersiapakan prosesnya, karena tidak mungkin Pemkab Jember hadir sendiri, tapi diwakilkan melalui kuasa hukum, dan saat ini masih proses penunjukkan kuasa hukum, Insya Alloh pada sidang berikutnya, kami akan hadir,” ujar Agus Budiarto.

Seperti diketahui, kasus penebangan tanaman tebu di TKD Desa Klatakan Kecamatan Tanggul ini menarik perhatian banyak pihak, selain pihak kepolisian sudah menetapkan Ali Wafa sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan maupun perusakan, kasus ini juga bergulir di proses Pra Peradilan dan juga perdata. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,159 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.