Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Diduga telah beroperasi selama lebih dari 3 tahun, pelaku penyuntikan tabung LPG 3 Kilogram yang merupakan residivis dari Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi berhasil dibekuk oleh satreskrim Polresta Banyuwangi di pangkalan LGP resmi.
Dalam sehari, pelaku dan 3 orang rekannya mampu menghabiskan 184 tabung gas LPG Subsidi kemasan 3 kilogram sebagai bahan baku untuk disuntikkan ke tabung LPG ukuran 12 dan 50 kilogram.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, 4 pelaku berhasil diamankan saat beroperasi di pangkalan bersama dengan barang bukti tabung gas LPG berbagai ukuran sekaligus sejumlah alat penyuntiknya.
“Modus mereka ini membeli gas LPG subsidi dari sejumlah toko dan pangkalan, kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi yang kemudian dijual dengan harga non subsidi. Dari satu tabung non subsidi itu, pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp. 76.000,” jelas Rofiq, Jumat (17/04/26).
Satu orang pelaku berinisial SP (46) merupakan residivis yang pernah dijerat pidana pada kasus serupa di tahun 2018. Modus yang digunakan pun sama seperti yang dilakukan pada saat SP beroperasi pada tahun 2018 lalu.
Pada satu operasi saat pelaku diringkus oleh satreskrim Polresta Banyuwangi, 184 unit tabug LPG 3 kilogram, 36 unit tabung gas LPG 12 kilogram dan 4 unit tabung LPG 50 kilogram berhasil diamankan. Sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku didapat dengan cara daring.
“Alat pengoplosan semua bisa dibeli secara mudah bahkan segel yang menggunakan barcode bisa dibeli secara online hal ini diketahui dari jejak digital dari komunikasi para pelaku,” tambah Rofiq.
Dari aktivitas penyuntikan oleh pelaku pada penangkapan ini, negara dirugikan sebesar Rp. 250.000.000. Jika dikalikan dengan akumulasi selama lebih dari 3 tahun, Rofiq memperkirakan kerugian negara jauh lebih besar.
Meski demikian, unsur sosial yang lebih besar patut dijadikan pembelajaran bagi seluruh warga. Dimana tindakan tak bermoral ini berimplikasi pada dampak kerugian sosial disemua level.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Minyak dan Gas Bumi pasal 55 No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan lama hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000. (CZ)








