Jember, kuasarakyat.com – Kasus ABS istri anggota Polisi di Jember yang dilaporkan oleh sejumlah ibu-ibu muda ke Mapolres Jember, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan online 2 tahun silam, akhirnya mulai ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Jember.
Hal ini menyusul terbitnya surat Nomor : LP/B/224/VI/2023/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 16 Juni 2023, dimana sebelumnya masih berupa laporan pengaduan masyarakat, peningkatan status dari pengaduan ke Laporan ini dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Eko Yulianto SH, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023).
“Sudah kami proses dan kami terbitkan LP, dimana sebelumnya statusnya masih pengaduan, dengan adanya LP ini, akan ditindak lanjuti dengan penyelidikan, dan dalam waktu dekat para saksi dan korban akan kami panggil untuk dimintai keterangan, “ ujar Iptu Eko Yulianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan arisan online, yang dilakukan oleh ABS yang juga istri dari anggota Polisi berdinas di Polres Jember, dilaporkan oleh anggota arisan, ABS tidak sendiri, ada IN oegawai salah satu BUMN yang juga istri dari anggota Polisi berdinas di Bondowoso berperan sebagai admin di arisan online yang diberi nama Libbyx.
Tidak tanggung-tanggung, para korban yang mayoritas ibu-ibu muda ini, mengaku mengalami kerugian yang jumlahnya mulai dari Rp. 32 juta hingga ratusan juta rupiah. “Kalau ditotal, ada milyaran rupiah yang sudah digelapkan mas,” ujar Nurul Amaliah Ulfa, salah satu pelapor.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Novi, ia yang juga teman karyawan salah satu BUMN di Jember, juga mengalami kerugian dari apa yang sudah dilakukan oleh ABS. “Kalau saya tidak banyak mas, uang saya di arisan tersebut hanya di angka Rp. 32 juta, tapi bagi kami uang itu sangat berarti,” ujar Novi.
Novi bersyukur proses yang dilaporkan sejak 2 tahun lalu, akhirnya disikapi serius oleh pihak Polres Jember, dan dirinya berharap, pihak terlapor bisa segera dilakukan pemeriksaan, termasuk admin dari arisan online.
“Ya saya bersyukur, akhirnya laporan kami yang sempat mandek, karena sudah lama mas, sekitar 2 tahun, akhirnya ditindak lanjuti dengan terbitnya LP, dan minggu depan saya bersama teman-teman sudah diminta menghadap ke penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar pungkas Novi. (Ma)








