Setelah Pembeli Lapor Polisi, Ahli Waris Pemilik Tanah di Purwoasri, Juga Lapor Penyerobotan

Comment232 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus sengketa tanah seluas 50 ribu meter persegi atau 5 Hektar di Dusun Plerenan Desa Purwoasri Gumukmas, juga dilaporkan oleh ahli waris pemilik tanah sekaligus penjual, setelah sebelumnya Agus Suwarno selaku pembeli, melaporkan RF atas pencemaran nama baik.

M. Hadi anak dari almarhum Saifodin bin H. Brahim, selaku pemilik sah atas tanah tersebut, dengan alas hak berupa sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1965 dengan NIB nomor 12.34.000007081.0, dengan didampingi kuasa hukumnya Arief Suprayitno SH & Partners melaporkan para pengelola lahan yang selama ini diduga dikoordinir oleh RF.

“Kedatangan kami ke Polres Jember, untuk melaporkan sejumlah warga, yang telah menyerobot dan menguasai lahan klien kami, mereka menguasai lahan kami hanya berdasarkan akte jual beli, yang kami duga tidakbteregister di PPAT, sedangkan klien kami memiliki bukti sertifikat yang teregister di BPN,” ujar Arief saat mendampingi M. Hadi.

Arief menjelaskan, bahwa tanah tersebut, oleh pihaknya selaku kuasa hukum dan terikat jual beli, telah menjual tanah tersebut ke Agus Suwarno, seharga Rp. 2,5 Milyar.

Selain itu, kasus ini oleh Arief juga pernah dilaporkan ke Polres Jember pada tahun 2012, dengan terlapor adalah almarhum Suwarno yang saat itu sebagai kepala desa Purwoasri, atas penerbitan akte jual beli, tanpa seizin kliennya selaku pemilik sah.

“Saat itu, kepala desa bersama Kaur Pemerintahan, diperiksa di Mapolres Jember selama dua hari, namun setelah itu pak kades meninggal, sedangkan kaur pemerintahan yang bernama Sahuri meninggalkan desa,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Suwarno alias Agus Jagal, warga Dusun Ponjen Desa Kencong Jember, yang direkam dan dituding sebagai mafia tanah dalam video yang beredar di media sosial, Kamis 23 April 2026, mendatangi Mapolres Jember.

Kedatangan Agus didampingi Budianto ke Mapolres Jember, untuk melaporkan pria dengan inisial RF warga Desa Tembokrejo Gumukmas.

Menurut Agus, rekaman dirinya dalam video yang viral, dilakukan oleh RF tanpa seizin dirinya, dan dianggap pencemaran nama baik.

Padahal, dirinya membeli tanah tersebut langsung kepada ahli waris atas nama sertifikat pada lahan seluas 5 hektar di Dusun Sambileren, desa Purwoasri.

Pelaporan ini, menyusul adanya video dirinya yang direkam oleh RF dan tersebar masif di media sosial, dimana dalam video tersebut Agus di sebut sebagai mafia tanah.

“Kedatangan kami ke Polres Jember, untuk melaporkan saudara RF, karena telah merekam saya tanpa izin, dan menyebarkan video tersebut ke media sosial, dimana dalam video tersebut, saya dikatakan sebagai mafia tanah, padahal dalam perkara tersebut, saya pembeli tanah dari penjual yang sah,” ujar Agus sambil menunjukkan bukti laporan dengan Nomor : STTLPM/394/IV/2026/SPKT/POLRES JEMBER, dan bukti screenshot unggahan video yang menampilkan dirinya.

Agus menjelaskan, bahwa ia membeli tanah tersebut, dari perantara ahli waris yang sah, berdasarkan alas hak berupa sertifikat, dimana lahan seluas 5 hektar dibeli dengan seharga Rp. 2,5 Milyar, tidak hanya itu, dirinya juga mengelola lahan yang ada di Dusun Sambileren Desa Purwoasri Gumukmas, juga atas persetujuan kuasa ahli waris.

“Saya mengolah lahan yang saya beli, atas persetujuan penjual, tapi oleh beberapa orang, saya didatangi dan dihalang-halangi, bahkan RF yang saat itu juga datang ke lokasi, merekam saya dan menyebarkan ke media sosial,” ujar Agus.

Menurut Agus, persoalan tanah tersebut, merupakan tanah yang sudah terbit sertifikat atas nama Safiodin bin H. Brahim.

Sudah lama tanah tersebut oleh Safiodin dipercayakan kepada HNW untuk mengelola dengan sistem bagi hasil, pengelolaan tanpa ada berita acara, dan hanya bermodal kepercayaan.

Namun pada tahun 2003, Safiodin meninggal dunia, sejak itu, HNW mulai tidak amanah, dimana ahli waris dari Safiodin tidak pernah diberi bagian dari hasil pengelolaan lahan tersebut.

Hingga kemudian, HNW juga meninggal pada tahun 2004, sejak HNW meninggal, tanah tersebut diklaim oleh ahli waris HNW, dan diperjual belikan, dan muncul AJB yang diduga ada permainan dengan oknum perangkat desa, karena terbitnya AJB tanpa alas hak.

Kemudian oleh pembeli dari ahli waris HNW, tanah tersebut dikelola, dan diajukan pada program PTSL untuk diterbitkan sertifikat, namun permohonan ini ditolak BPN, karena sudah ada sertifikatnya.

“Jelas ditolak penerbitan sertifikatnya, karena tanah tersebut sudah ada sertifikat yang diterbitkan tahun 1965 dengan NIB 12.34.000007081.0 yang dipegang oleh ahli waris yang sah, yang kemudian dijual dan kami beli,” jelasnya.

Agus berharap, laporan ini segera ditindak lanjuti oleh Polres Jember, karena saat ini, kondisi di lapangan tidak kondusif. “Selain itu, kami ingin persoalan ini juga dipahami oleh masyarakat, dan tidak salah persepsi,” harapnya. (Ma)

Comment232 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.