Polres Jember Terbitkan SPDP Kasus SPBU Teuku Umar 4 Hari Pasca Kejadian, Ini Kata Kuasa Hukum

Comment795 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Peristiwa terungkapnya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar di SPBU 54.681.11 Kebonsari Sumbersari Jember di jalan Teuku Umar pada Sabtu 14 Maret 2026 atau 4 hari yang lalu, dan dilaporkan ke Polres Jember, akhirnya terbit SPDP (Surat Perintah Dalam Penyidikan) tertanggal 18 Maret 2026.

Hal ini disampaikan M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum David Handoko Seto, pelapor kasus penyalah gunaan BBM tersebut pada Kamis (19/3/2026) malam usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolres Jember.

“Malam ini kami menerima SPDP dari penyidik, saat mendampingi klien kami memberikan keterangan tambahan di Mapolres Jember, SPDP tersebut tertanggal 18 Maret,” ujar Thamrin.

Thamrin menilai, terbitnya SPDP setelah 4 hari pelaporan, bukan hal yang luar biasa, justru pihaknya menilai, SPDP tersebut tidak diperlukan, karena yang dilaporkan kliennya pada saat kejadian, juga diketahui oleh aparat kepolisian dari Polsek Sumbersari.

“Seharusnya bukan SPDP, tapi saat dilaporkan langsung dilakukan penyidikan saat itu juga, karena peristiwa ini peristiwa tangkap tangan, karena ada anggota kepolisian di lokasi, bahkan pihak kepolisian ikut melakukan pengejaran atas kaburnya truk pengangkut BBM,” ujar Thamrin.

Thamrin menjelaskan, laporan yang dilakukan kliennya, merupakan laporan model B, dan ini laporan peristiwa biasa yang memang dibutuhkan penyelidikan dan penyidikan, tapi adanya anggota kepolisian di lokasi kejadian, seharusnya juga ada laporan model A yang dilakukan pihak polisi, tapi hal ini tidak dilakukan oleh polisi.

Tidak hanya itu, saat pihak Polsek Sumbersari ikut melakukan pengejaran, juga tidak melakukan koordinasi dengan lintas Polsek, padahal sudah jelas truk pengangkut BBM melintasi beberapa wilayah, seperti Polsek Ajung, Polsek Mumbulsari, Polsek Tempurejo, Polsek Jenggawah dan Polsek Ambulu.

“Seharusnya petugas yang ikut mengejar, melakukan koordinasi, mereka kan dibekali alat komunikasi yang tersambung di command center, sehingga Polsek lainnya bisa melakukan penghadangan, namun ini tidak dilakukan, saya kira ini ada Perkap (Peraturan Kapolri) yang diabaikan,” jelasnya.

Thamrin sendiri menjelaskan, bahwa saat memberikan keterangan tambahan terhadap penyidik, kliennya menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih dengan disodori 32 pertanyaan.

Sementara Kapolres Jember AKBP. Bobby Adimas Condro, saat dikonfirmasi terpisah terkait perkara ini menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara transparan, termasuk memberi sanksi kepada oknum petugas, yang di indikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

“Kami pastikan proses penyelidikan berjalan transparan, dan jika ada anggota kami yang kemungkinan terlibat dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi ini, kami akan menindak dan memberi sanksi sesuai aturan,” pungkasnya. (Ma)

Comment795 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.