Dinilai Unligitimate, 8 Partai Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU Jember

Comment1,512 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Delapan Partai Politik di Jember, menolak menandatangani hasil akhir rekapitulasi KPU Jember, yang digelar di Hotel Aston, pada Rabu (6/3/2024) pukul 00.00, dan lebih memilih menandatangani surat pernyataan dan setuju bersama

Alasan 8 Partai Politik, antara lain PAN, PPP, PBB, Partai Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Umat dan Partai Gelora menolak menandatangani hasil akhir rekapitulasi, karena banyaknya praktik-praktik kesepakatan, terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Jember.

 

Teman-tema wartawan dan juga semua yang hadir disini, ada 8 Partai yang menyatakan bahwa hasil rekapitulasi KPU Jember adalah Tidak Sah alias tidak sah, ini bukti persetujuannya dengan membuat surat pernyataan persetujuan bersama, ujar Prastiono yang juga Saksi PAN saat menunjukkan surat pernyataan bersama di depan hotel Aston.

 

Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi KPU Jember, dikarenakan mereka menilai, bahwa praktik kondisi dalam Pemilu 2024 yang dilakukan oleh beberapa Partai Politik, juga didukung oleh penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU mulai dari tingkat kecamatan sampai Kabupaten.

 

“Kecurangan yang paling nyata, adalah adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di seluruh Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember pada tingkat pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IV,” bebernya.

Proses panjang penetapan hasil akhir rekapitulasi KPU Jember ini sendiri, spesimen dikeluarkannya Saksi Mandat dari PAN dan aksi massa di depan Hotel Aston dengan melakukan orasi menuding, Bawaslu dan KPU Jember telah melakukan kejahatan Politik.

 

“Kecurangan pemilu 20204 di Kabupaten Jember, yang begitu terstruktur, sistematis dan masif, merupakan kejahatan Pemilu yang harus diusut tuntas, polisi harus turun tangan melakukan penyelidikan, karena telah membuat situasi Kamtibmas yang tidak kondusif,” ujar Jumadi Made yang juga ikut orasi.

Sementara Ketua KPU Jember, M. Syaiin ditemui usai penwtapan hasil akhir rekapitulasi Kabupaten Jember menyatakan, bahwa baru saja menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, untuk selanjutnya membawa hasil rekapitulasi ini ke KPU Propinsi Jatim.

 

“Alhamdulillah malam dinihari ini, kami KOU Jember telah selesai menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilu tingkat Kabupaten, selanjutnya hasil rekapitulasi ini, akan kami kirim ke KPU Propinsi Jatim,” ujar M. Syai’in.

 

Saat ditanya adanya tudingan dari beberapa Partai seperti PPP dan PAN, hingga 8 partai tidak membubuhkan tanda tangan hasil rekapitulasi, Syai’in menyatakan, bahwa itu hak setiap Partai, yang tentunya dengan mengisi formulir yang diinginkan.

 

“Ada lebih dari 2 Partai yang menolak melakukan tanda tangan hasil rekapitulasi, itu hak setiap partai, dan KPU juga menyiapkan kolom yang disetujui, yang nantinya hal ini akan menjadi catatan atau kejadian khusus saat dilakukan rekapitulasi tingkat Propinsi,” pungkas Syaiin. (Bu)

Comment1,512 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.