Resume Mediasi Anak Gugat Orang Tua di Jember, Seperti Ini Keinginan Kedua Pihak

Comment1,154 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sidang mediasi gugatan anak, menanti dan cucu, yakni Dasri, Muzakki Rahman dan Yunus Muzakki, terhadap Minati (70) yang tidak lain orang tua, sekaligus nenek penggugat, kembali digelar di PN Jember pada Kamis (22/8/2024).

Dalam sidang mediasi kedua, pihak penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, dimana dalam sidang mediasi ini, masih belum ada kata sepakat untuk berdamai, namun kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat sama-sama membuat resume untuk mencapai kata sepakat

“Sidang mediasi hari ini, kami hanya menyerahkan resume, begitu juga dengan pihak tergugat, dimana resume ini akan kami pelajari, apakah disepakati apa tidak, karena apa yang disampaikan dalam mediasi tadi berbeda dengan apa yang kemarin menjadi pokok persoalan gugatan,” ujar Ahmad Fauzi SH. MH., kuasa hukum penggugat saat ditemui usai mediasi.

Menurut Fauzi, pihak tergugat, dalam hal ini orang tua kliennya, hanya meminta, agar tanah peninggalan pak Joyo yang tidak lain orang tua penggugat sekaligus suami tergugat, di balik nama ke atas nama tergugat 1, yakni Minati, dari yang sebelumnya atas nama Joyo/Dasri.

“Resume dari tergugat, bukan meminta agar tanah atas nama Bapak dan klien kami, diatas namakan ke cucu angkatnya, tapi diatas namakan ibunya, dan oleh ibunya suatu saat nanti, saat ibunya meninggal, akan diwariskan kepada klien kami, sedangkan cucu angkat, akan mendapat hibah dari objek lain, dan ini berbeda dengan waktu mediasi di Polsek Semboro,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, saat Mediasi di Polsek Semboro, permintaan dari tergugat, agar mau mencabut laporannya atas kasus pelapora kliennya, adalah membalik nama hak atas tanah ke cucu angkatnya.

“Mudah-mudahan setelah ini ada kesepakatan, karena memang kami berusaha untuk mencari jalan keluar terbaik, dan soal orang tua klien kami mau menyerahkan hibah ke cucu angkat dari objek lainnya, dan bukan yang 3550 meter, itu tidak masalah, asalkan laporan di Polsek Semboro dicabut,” jelas Fauzi yang hadir bersama Dialena SH yang juga kuasa hukum penggugat.

Selain itu, Fauzi juga akan meminta kepada pihak tergugat, untuk membuat surat pernyataan, jika tanah seluas 3550 meter persegi yang akan dibalik nama atas nama orang tuanya, tidak dipindah tangankan ke pihak lain.

Sementata Lukman Hakim SH. MH, bersama M. Syaiin dan juga Khulaifi SH, selaku kuasa hukum tergugat, kepada wartawan menyatakan, bahwa kliennya bersedia mencabut laporan pencurian ke Polsek Semboro, setelah apa yang diminta kliennya di penuhi oleh penggugat.

“Karena itu tanah bersama dari pernikahan pak Joyo denga bu Minati, ketika pak Joyo sudah meninggal, maka ahli waris pertama adalah istrinya, baru ahli waris kedua adalah anaknya yang tidak lain adalah penggugat, toh penggugat saat ini adalah anak tunggal,” jelas Lukman.

Namun, Lukman juga menyatakan, bahwa kliennya selaku ahli waris pertama, punya hak atas tanah tersebut, mau dihibahkan ke siapapun, itu hak klien kami, dan itu juga dibatasi tidak lebih dari 3 persen.

 

“Begitu juga anaknya, juga punya hak untuk menghibahkan kepada siapapun, tapi tetap tidak lebih dari 3 persen, yang jelas saran kami, anak jangan mendikte orang tua,” pungkasnya.

Kasus anak gugat orang tua ini sendiri bermula dari laporan Minati bersama Ahmad Rofii ke Mapolsek Semboro, atas kasus pencurian jeruk, dimana pihak Polsek Semboro menetapkan anak, menantu dan cucu dari Minati sebagai tersangka.

Karena buah jeruk yang diambil oleh ketiganya, berasal diatas tanah atas nama salah satu tersangka, maka muncullah gugatan anak terhadap ibu kandungnya sendiri. (Ma)

 

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/bukan-persoalan-pencurian-begini-cerita-anak-gugat-ibu-kandung-menurut-kuasa-hukum-penggugat/

Comment1,154 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.