Jember, kuasarakyat.com – Sutikno (39) warga Sumbersari Jember, pelaku pembunuhan terhadap Pak Tali yang juga bapak kandung pelaku, berhasil diamankan Satreskrim Polres Jember, serta terancam penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan Kasat reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Alqarnin Aziz, Senin (4/11/2024) saat menggelar pres conference, atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat (1/11/2024) malam.
“Pelaku melakukan pembunuhan secara berencana, terhadap korban, yang juga oran tua kandungnya, dan atas peristiwa tersebut, kami menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui motif pelaku adalah masalah gono gini, dimana pelaku meminta sertifikat kepada korban, yang diklaim oleh pelaku sebagai haknya.
“Motif pelaku, adalah pelaku meminta kepada korban, agar memberikan sertifikat tanah, yang merupakan hak korban, yang mana sertifikat tersebut, adalah harta gono gini antara korban dan almarhum ibu pelaku,” jelasnya.
Karena korban tidak memberikan sertifikat yang diminta, pelaku menjadi gelap mata, dengan menusuk korban sebanyak 4 kali dengan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Dari hasil olah TKP tim Inafis, ada 4 tusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban, 2 dibagian punggung sebelah kiri, dan dua lagi dibagian perut sebelah kiri, selain itu juga ditemukan bekas sayatan pada tangan korban,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo Sumbersari Jember, Jumat (1/11/2024) malam, digegerkan dengan peristiwa berdarah dilingkungannya.
Korban yang diketahui bernama Pak Tali, ditemukan meninggal dunia dirumahnya sepulang menjalankan ibadah salat Isya, ironisnya pelaku pembunuhan terhadap korban adalah anak kandungnya sendiri, dan dlakukan didepan istri korban, atau ibu sambung pelaku. (Ma)
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/pulang-dari-masjid-pria-di-jember-dibunuh-anak-kandung/