Jember, Kuasarakyat.com – ACT salah satu anggota Panwascam yang ikut dilantik bersama dengan 93 Panwascam lainnya tercatat sebagai anggota Partai Politik. Dia tercatat dalam data Sipol (Sistem Informasi Politik).
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka menyatakan nama anggota Panwascam yang tercatut di Sipol sebagai anggota partai, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan KPU dan pihak KPU juga sudah melakukan klarifikasi pada tanggal 8 Oktober2022 lalu.
“Untuk nama anggota Panwascam yang terdata di Sipol dan tercatut sebagai anggota partai, kami sudah melakukan klarifikasi ke pihak KPU, dan KPU juga sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, kalau gak salah tanggal 8 Oktober kemarin,” kata Thobroni pada Kuasarakyat.com.
Sementara Susanto, Divisi Tekni KPU Kabupaten Jember saat dikonfirmasi terkait adanya nama warga yang tercantum sebagai anggota partai politik, termasuk ACT yang saat ini sudah dilantik menjadi salah satu anggota Panwascam mengatakan, bahwa pihaknya memang banyak menerima aduan dari masyarakat atas masuknya nama di data Sipol.
Baca Juga:
Residivis Kasus Pemerasan di Jember Ikut Dilantik Jadi Panwascam, Ini Tanggapan Bawaslu
“Untuk yang bersangkutan memang pernah mengajukan surat pernyataan bermaterai jika bukan bagian dari anggota partai politik, selain membuat surat yang bersangkutan juga sudah kami arahkan mengisi form keberatan yang ada di aplikasi sipol,” ujar Santo.
Selain itu, pihaknya juga hanya sebatas memfasilitasi warga yang namanya tercatat sebagai anggota partai dengan partai yang bersangkutan, setelah itu akan dilakukan beberapa tahapan.
“Kemarin kita juga sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk mengajukan surat keberatan yang ada di Sipol, dan nanti akan kami lakukan verifikasi, karena memang masih ada beberapa tahapan yang harus di lakukan sampai adanya pengumuman verifikasi nanti,” pungkas Santo. (MA)
