Jember, kuasarakyat.com – Babak baru kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember, yang sebelumnya menetapkan 1 tersangka akhirnya bertambah 1 tersangka lagi, yakni M. Jamil mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Jember yang saat ini sebagai Staf Ahli Bupati.
Penetapan tersangka terhadap M. Jamil yang semula berstatus sebagai saksi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama kepada sejumlah wartawan pada Rabu (27/7/2022).
“Benar ada 1 tambahan tersangka dari kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19, yakni MD yang semula sebagai saksi, statusnya meningkat sebagai tersangka, setelah kami bersama dengan Unit Tipikor Polda Jatim melakukan gelar perkara dalam kasus ini,” ujar Kasatreskrim.
Namun meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jember tidak melakukan penahanan, dikarenakan yang bersangkutan kooperatif saat menjalani pemeriksaan, dan juga statusnya sebagai ASN di Pemkab Jember yang masih dibutuhkan tenaganya.
“Saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena keduanya kami anggap masih kooperatif dan juga statusnya sebagai ASN yang tenaganya masih dibutuhkan untuk melayani masyarakat,” jelas Kasatreskrim.
Sebelumnya Polisi juga sudah menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, penetapan tersangka ini setelah polisi menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran untuk honor petugas pemakaman korban Covid dengan cara melakukan pemotongan honor kepada petugas. (Ma)








