Baru Nikmati Uang Rp. 35 Ribu dari Hasil Jual HP Curian, Pria di Jember Sudah Dibekuk Polisi

Comment4,721 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Nasib Apes dialami oleh M.Afandi (20) pemuda asal Dusun Dawuhan Desa Karangrejo Kecamatan Mumbulsari Jember, bagaimana tidak, belum genap 1×24 jam menjalankan aksinya dengan mencuri handphone ia sudah diamankan jajaran Polsek Umbulsari.

Tidak hanya itu, dirinya juga baru menikmati uang hasil penjualan handphone yang dicurinya sebesar Rp. 35 ribu, hal ini dibuktikan dengan sisa uang hasil penjualan handphone yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti, dimana Handphone yang ia curi dijual laku Rp. 1,3 juta, dan saat diamankan uangnya masih tersisa Rp. 1.265 ribu.

Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagio SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (25/7/2022) dinihari, saat itu pelaku mengambil handphone Merek Oppo A55 milik Samsul Arifin warga Denpasar Bali dan tinggal di Desa Kawangrejo yang sedang terlelap tidur di salah satu garansi milik warga sekitar, dan korban baru mengetahui handphone nya hilang pada Senin pagi, kemudian melaporkan ke Mapolsek Mumbulsari.

“Korban melapor ke kami pada Senin pagi, setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menghubungi konter-konter yang ada di kecamatan Mumbulsari dan juga di kawasan kampus,” ujar Kapolsek.

Rupanya koordinasi yang dilakukan Polsek Mumbulsari dengan pemilik Counter membuahkan hasil, pelaku menjual handphone di salah satu counter yang ada di kawasan kampus pada Senin petang, begitu mendapatkan informasi polisi langsung melakukan penyelidikan dan informasi dari pemilik counter, jika yang menjual adalah pelaku.

“Setelah kami mendapatkan informasi tentang pelaku, kami menjemput pelaku di rumahnya, saat kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dan kami amankan di Mapolsek,” ujar Kapolsek.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp. 1.365 ribu sisa hasil penjualan handphone, sepeda motor Supra X P 5689 MF yang digunakan sebagai sarana pelaku saat menjalankan aksinya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga pernah menjalankan aksi serupa ditempat lain,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment4,721 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.