Indeks

Berantas Judi Slot High Domino Island, Hanya Semalam 5 Pelaku Berhasil Dibekuk, Uang Jutaan Rupiah Jadi BB

Comment6,481 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Pemberantasan pelaku kode 303 atau untuk pelaku tindak pidana perjudian baik yang konvensional maupun online, baik togel online maupun permainan yang didalamnya terdapat unsur perjudian dengan menjual chips seperti pada game Higs Domino Island terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jember.

Bahkan dalam semalam, 5 pelaku dari 3 lokasi berbeda berhasil dibekuk jajaran Satreskrim polres Jember pada Minggu (21/8/2022) malam, mereka adalah Fandi Rosyid (25) Lardi (45) dan Dodik (42) ketiganya warga Desa Sempolan Kecamatan Silo, sedangkan 2 pelaku lainnya adalah Ahmad Faizar (27) warga Desa Purwoasri Gumukmas serta Teguh Widodo (39) warga asal Desa Jenggawah Kecamatan Jengawah.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam keterangannnya menyatakan, bahwa game Higs Domino Island memang sebuah permainan, namun dalam permainan tersebut, seringkali disalah gunakan oleh pemainnya untuk bermain judi, dimana dalam permainannya adalah pelaku melakukan jual beli chips yang didapat oleh pemain.

“5 pelaku kami amankan dari tiga lokasi, dan kedapatan melakukan transaksi jual beli chips di game Higs Domino Island, dimana modus dari pelaku adalah menawarkan chips yang dimiliki dari permainan tersebut untuk di jual kepada pengguna lainnya, disini unsur tindak perjudiannya, dan ini diakui oleh pelaku saat kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim.

Untuk membuat efek jera terhadap pelaku, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa diantaranya 8 unit handphone beserta beberapa chargernya, serta uang tunai sebesar Rp. 8.869.000 hasil dari penjualan chips di Higs Domino Island. (Ma)

Writer: Makrus
Comment6,481 views
  • Share
Exit mobile version