Jember, kuasarakyat.com – Klinik Kecantikan di jalan Trunojoyo Jember, Rabu (28/1/2026) diadukan ke Disnaker Jember oleh Ainul Yaqin WS SH dan Muhammad Ali Mahdi SH. C.Med selaku kuasa hukum dari LN salah satu mantan karyawannya.
Kepada wartawan, Ali Mahdi (panggilan Muhammad Ali Mahdi) menyampaikan, bahwa aduannya ke Disnaker Jember, atas yang dialami kliennya, karena pihak klinik mengabaikan UU Cipta Kerja karena memberikan upah dibawah minimum.
Bahkan klinik yang memiliki beberapa cabang di Jember ini juga berpotensi terjerat pidana, sesuai dengan ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami mengadukan salah satu klinik kecantikan yang ada di Jember ke Disnaker, karena kami menduga klinik tersebut telah melakukan pelanggaran kerja, dimana klien kami diberi upah dibawah UMK, dan juga tidak dijamin BPJS Tenaga Kerja maupun Kesehatan,” ujar Ali Mahdi.
Ali Mahdi berharap pihak Disnaker menindaklanjuti aduan ini, dan memanggil penanggung jawab klinik tersebut, terlebih kliennya selama bekerja sempat mengalami keguguran.
Ali Mahdi juga menyebutkan, jika saat ini kliennya sedang menjalani terapi di psikiater karena mengalami masalah mental, dan termasuk untuk mengetahui, apakah keguguranya disebabkan pekerjaannya waktu di klinik atau karena hal lain.
Sementara saat media ini konfirmasi ke Disnaker terkait aduan tersebut membenarkan, melalui Ghea Pratiwi staf di Bidang Ketenaga kerjaan dan Hubungan Industrial, bahwa pihaknya akan menyampaikan aduan tersebut ke atasannya.
“Benar kami menerima surat aduan dari kuasa hukum terkait aduan salah satu klinik kecantikan di Jember, terkait dengan aduan tersebut, kami akan menyampaikan ke atasan kami, untuk kelanjutannya nanti akan kami infokan,” ujar Ghea.(Ma)











