Jember, kuasarakyat.com – Perkara yang menjerat AW alias Ali Wafa Kade Klatakan Kecamatan Tanggul Jember dalam kasus penggelapan dan perusakan yang dilaporkan oleh H. Marsuki Addul Ghofur Selasa (18/10/2022) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh Polres Jember.
Pelimpahan AW ke Kejaksaan Negeri Jember ini setelah berkas pemeriksaan oleh dinyatakan P21 alias lengkap. “Benar, tersangka AW sudah kita limpahkan ke kejaksaan, pelimpahan tahap 2 ini setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas lengkap alias P21,” ujar Ipda Bagus Setiawan Kanit Pidum Polres Jember.
Pelimpahan AW ke Kejari Jember juga dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma SH, dimana perkara yang sudah dinyatakan P21, kewenangannya menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
‘Kami sudah memeriksa tersangka untuk pengalihan wewenang perkara ini dari Kepolisian, dan tadi kondisi tersangka juga sehat, selanjutkan kami akan melengkapi berkas untuk diajukan ke persidangan secepatnya,” ujar Gede
Seperti diketahui, AW (Ali Wafa) menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 362 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan tanaman tebu yang ada di Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan, dan dilaporkan oleh H. Marsuki Abdul Ghofur selaku pihak pengelola TKD.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini sendiri mendapat perlawanan dari AW, bahkan AW melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan Pra Peradilan dan juga Gugatan Perdata.
Sidang perdana Pra Peradilan sendiri sudag digelar di PN Jember pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin dan sidang perdana pada gugatan perdata digelar pada Selasa 18 Oktober 2022, namun untuk sidang gugatan perdata ini sendiri ditunda, dikarenakan salah satu pihak yang turut tergugat yakni Pemkab Jember tidak hadir dalam sidang perdana.
Seperti diberitakan sebelumnya, AW (Ali Wafa) ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya melakukan penebangan tebu pada 26 Agustus 2022 lalu, dari informasi yang dihimpun media ini, penebangan yang dilakukan oleh AW ini berpedoman pada hasil hearing dan RDP yang dilakukan AW dengan Komisi A pada 2 Agustsu 2022 lalu.
Tidak hanya itu, AW semakin mantab melakukan penebangan setelah ada 2 oknum anggota DPRD Jember dari Komisi A dan Komisi B yang mendatangi kediamannya serta melihat lokasi lahan TKD yang ditebang oleh AW. (Ma)
