Jember, Kuasarakyat.com – Buntut masyarakat Mundurjo pada hari Rabu kemarin dipanggil oleh Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Tujuannya pihak musbika adalah memberitahuan bahwa PJ Desa Mundurejo sudah definitif, karena ada surat SK pemberhentian bapak Kades Mundurejo dari Pemkab Jember.
Akan tetapi masyarakat sendiri tetap bersikukuh dan menghendaki bahwa Kepala Desanya itu tetap Pak Edi Santoso. Selama proses inkrah atau putusan yang jelas terbit bahwa Pak Edi itu memang secara tidak langsung memang tidak bersalah. Mengetahui hal itu Pak Edi yang mendapat informasi bahwa SK itu turun dan aja PJ
Hanya Pak Edi, Pak Kades sendiri memutuskan untuk tidak ngantor akan tetapi masyarakat yang sudah cinta kepada Pak Edi. Memaksa Pak Edi dan dijemput paksa untuk mengantor di Balai Desa Mundurejo. Dengan permintaan masyarakat itu pun Pak Edi hanya ngantor di desa untuk melayani masyarakat sebagaimana semestinya.
Akhirnya biar sama-sama hingga kasus ini jelas statusnya Pak Edi jelas. Akhirnya masyarakat pada sekitar pukul 10.00 wib, masyarakat dari tiga dusun bersama-sama menutup kantor Balai Desa Mundurejo sampai tenggap waktu yang tidak ditentukan atau hingga permasalahan ini selesai.
penutupan kantor Balai Desa Romli mengatakan bahwa bapak kadesnya adalah korban, dan warga tetap menganggap bapak Edi Santoso Kepala Desa Mundurejo.
“Pak Edi tetap adalah korban dan Pak Edi bisa tidak bisa tetap kepala desa Mundurejo. Jika Pemkab ataupun pemerintah yang bersangkutan tetap berbelit-belit akan kasus ini, maka kantor desa tetap akan ditutup,” kata Romli.
“Dan masyarakat akan mengancam masa lebih besar untuk demo besar-besaran terkait hal ini. Karena Pak Edi tidak bersalah dan tetap apapun bentuknya Pak Kades Edi tetap adalah kepala desa Mundurejo dalam bentuk apapun,” imbuhnya.
sementara itu Pak Edi Santoso selaku kepala desa Mundurejo menyampaikan bahwa dirinya sudah mendapat informasi bahwa SK pemerintahan dirinya itu turun, namun sangat ada desanya kan ada kejagalan.
“Saya sudah lihat SKnya namun ada yang janggal karena itu ada tulisan yang notabene terekayasa dan pihaknya juga mengatakan hal serupa bahwa itu membuat saya was-was apakah itu benar atau tidak,” kata Edi Santoso.
Sementara itu, Camat Umbulsari Rony Ardianto mengatakan bahwa SK Pemberhentian Kepala Desa Mundurejo memang dikeluarkan untuk mengucurkan dana ADD.
“Sesuai SK Bupati pemberhentian Kepala Desa Mundurejo, dan menunjuk PJ Kades Mundurejo saudara Nurul Mausuf. Hal ini digunakan semata mata untuk mencairkan dana DD dan ADD,” tegas Camat Umbulsari Rony. (Gusti)