Jember, kuasarakyat.com – Michael Alexander (27) warga asal Bali yang tinggal di jalan Madura Kelurahan Sumbersari Jember, harus berurusan dengan polisi, setelah Shelita (30) yang juga tunangannya asal Petung Bangsalsari Jember, melaporkan peristiwa perampasan sepeda motor ke Polsek Bangsalsari.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada 21 Desember 2023 lalu, dimana aksi perampasan ini sendiri terjadi karena pelaku sakit hati terhadap Shelita. “Saat itu saya pas nyopir, menelpon korban, kami terlibat cekcok, karena jengkel, saya datangi ia (korban), kebetulan kami bertemu dipinggir jalan raya di Desa Petung,” ujar Michael Rabu (13/3/2024).
Dengan diantar oleh Lukman Samudra yang juga teman pelaku, keduanya menemui korban, saat bertemu, bukannya menyelesaikan masalah, keduanya kembali terlibat cekcok, dan berujung pada pertengkaran, dimana pelaku mencekik dan menarik rambut korban, tidak hanya itu, pelaku juga mengambil paksa kalung yang dipakai korban.
Kejadian ini pun menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas, sehingga beberapa warga mencoba untuk mendekat dan melerai, begitu melihat warga mulai berdatangan, pelaku pun kabur melarikan diri dengan membawa sepeda motor honda beat milik korban.
Dan membawa motor korban ke rumah seorang temannya, Mustofa Hadi (42), di Kabupaten Pasuruan, dengan meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut, yang kemudian menghubungi Hepy Padilah (35) untuk membantu dalam proses penjualan.
Hepy kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga yang cukup tinggi sebesar 5 juta rupiah. Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000.
Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga, di mana Michael mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000. Sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000.
Usai membagikan hasil penjualan, pelaku pun pulang ke rumah orang tuanya di Bali, dan korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek BangsalsariBangsalsari pada 28 Desember 2023.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk dirumah orang tuanya di pulau Bali. “Pertama yang kita bekuk adalah MA (Michael) dirumah orang tuanya di Bali, kemudian teman pelaku, yakni MH (Mustofa Hadi) dan HP (Hely Padilah),” ujar Kapolres Jember AKBP. Bayi Pratama Gubunagi.
Sayangnya, saat hendak diamankan, baik Michael maupun Mustofa hendak menyerang petugas, sehingga keduanya pun diberi hadia timah panas pada kaki kirinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Michael dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya Mustofa dan Hepy disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan pasal ini, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. (Ma)