Datang Ke Gumuk Lesung, Begini Langkah Yang Dilakukan Ketua Komisi B DPRD Jember

Comment111 views
  • Share

Datang Ke Gumuk Lesung, Begini Langkah Yang Dilakukan Ketua Komisi B DPRD Jember

 

Jember, Kuasarakyat.com — Prihatin atas kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap potensi cagar budaya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, mendorong pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal di kawasan Gumuk Lesung (Gumuk Lumpang), Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.

Langkah tegas ini dinilai mendesak mengingat galian tambang yang terus beroperasi tidak hanya merusak ekosistem alam setempat, tetapi juga mengancam keberadaan benda-benda bersejarah. Di lokasi tersebut, ditemukan struktur batu bata berukuran besar yang diduga kuat merupakan situs peninggalan warisan cagar budaya Kabupaten Jember.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan bahwa pembiaran terhadap tambang liar yang mengeksploitasi gumuk tersebut dapat berakibat fatal, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun hilangnya jejak sejarah daerah.

“Kondisi Gumuk Lesung/Lumpang saat ini sangat memprihatinkan akibat galian ilegal. Terlebih lagi ada temuan struktur batu bata kuno berukuran besar yang berpotensi menjadi objek cagar budaya. Pemerintah kabupaten dan pihak berwenang harus bertindak cepat menindak tegas para pelaku tambang ilegal serta mengamankan area tersebut,” Imbuh Candra.

Ia menambahi bahwa Komisi B DPRD Jember akan berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Satpol PP, untuk turun langsung melakukan peninjauan dan penyelamatan situs. Menurutnya, pemetaan serta perlindungan terhadap objek yang diduga cagar budaya (ODCB) harus diutamakan sebelum kerusakan semakin meluas.

“ya yang pertama Jadi memang salah satu hal yang ingin selalu kita dorong di Kabupaten Jember harus ada perda tentang pemajuan kebudayaan termasuk juga Tentang TACB karena hari ini masih banyak berserakan dan tidak tahu di mana artefak-artefak dari zaman-zaman lampau itu berada,” ulas Candra.

“Kita selesaikan dulu di tatanan laturan yang kedua bahwa memang perlu ada pemutahiran data lagi terhadap artefak-artefak atau benda berbakala atau maupun situs-situs maupun tempat-tempat yang dilindungi di Kabupaten Jember karena itu adalah salah satu wujud kekayaan intelektual Jember,” tambahnya menjelaskan

Warga sekitar pun berharap adanya ketegasan dari pihak berwajib agar aktivitas penambangan liar segera dihentikan total, dan lokasi temuan bata kuno tersebut dapat diteliti lebih lanjut oleh para ahli purbakala demi melestarikan sejarah lokal Jember.

“kami mendorong pihak kepolisian untuk lebih tegas, mendalami, mencermati dan jika terbukti melakukan kesalahan karena melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2010 maka kami minta aparat penegak hukum untuk lebih mempertegas tentang keadaan yang ada di sini,” tegasnya. (Gusti)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/pasca-aktivitas-tambang-ilegal-di-gumuk-lesung-disporaparbud-jember-angkat-bicara-status-cagar-budaya/

Comment111 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.