JEMBER, Kuasarakyat.com – NW dan AL warga Desa Balung Kidul Kecamatan Balung diamankan polisi karena mencabuli DPA. Sebelum perbuatan itu terjadi, korban diajak minum minuman keras.
Kronologi kasus ini berawal saat antara korban dan pelaku baru kenal pada 11 Agustus 2021 lalu, melalui percakapan media sosial whatsapp. Melalui perkenalan ini, NW mengajak bertemu dengan korban, korban pun menyanggupi untuk bertemu, sehingga korban dijemput NW di depan rumahnya.
“Kemudian oleh pelaku korban diajak ke salah satu kandang ayam yang ada di Dusun Sumberkadut Desa Balung Kidul, di lokasi sudah ada WY dan AL yang sudah menunggu, mereka berempat menggelar pesta miras,” kata Kapolsek Balung AKP Sunarto Jumat (13/8/2021).
Usai menggelar pesta miras, korban bersama WY dan AL berboncengan tiga menuju rumah WY, sesampai dirumah, AL menyuruh WY menjemput NW di kandang ayam tempat menggelar pesta miras.
Sedangkan AL sendiri mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar, saat dikamar itulah korban dicabuli oleh AL, usai melampiaskan nafsunya, keduanya duduk di ruang tamu. “Saat korban dan AL di ruang tamu, WY dan NW datang, kemudian mereka kembali berpesta miras di rumah WY, hingga korban mabuk berat” terang dia.
Rupanya petaka yang dihadapi korban tidak sampai disini, saat kondisi korban mabuk AL menyuruh NW untuk mengantarkan DPA pulang. NW justru membawa korban DPA ke kandang ayam dan menuju kamar mandi samping kandang ayam.
“Saat di kandang ayam, NW merayu dan membujuk korban untuk berbuat asusila, korban sempat menolak, namun karena NW berjanji mau menikahi, akhirnya korban kembali dicabuli oleh NW, setelah itu korban diantar pulang,” jelas dia.
Sesampai di rumah, orang tua korban marah saat melihat DPA pulang larut malam dan kondisi terlihat awut-awutan, sehingga orang tua korban menginterogasi korban. Dari sinilah orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke perangkat desa.
“Melihat anaknya dicabuli oleh pelaku, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke perangkat desa, kemudian dilanjutkan ke kami, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Celana Dalam Wanita warna Pink, Celana pendek warna hitam, kaos dalam warna putih, dan celana abu-abu.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi saat dua remaja NW dan AL di bawa ke balai desa Curah Lele oleh orang tua korban bersama perangkat desa, hal ini menyusul kedatangan teman-teman pelaku ke rumah korban saat orang tua korban menginterogasi pelaku.
Sehingga pertemuan di rumah korban digeser ke balai desa, saat di balai desa banyak warga yang datang sehingga terjadi kerumunan, saat itulah salah satu warga ada yang melapor ke Polsek Balung.
“Saat dipindah di balai desa itulah, kemungkinan ada yang lapor ke Polisi, sehingga keduanya diamankan di Polsek untuk menghindari amukan warga, sebab permasalahan ini dari pengakuan korban, ia dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri oleh kedua pelaku, sehingga orang tua korban tidak terima,” ujar Kepala Desa Curah Lele Abdul Hamid. (Ma/Bs)

