Dibekuk bersama 60 Pelaku Lainnya, Pria di Jember Ngaku Rela Edarkan Narkoba Untuk Menyambung Hidup

Comment6,527 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Marsuki warga asal Desa Bagon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, bersedia menjadi kurir dan pengedar narkoba hanya demi untuk menyambung hidup dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Akibat dari perbuatannya ini, ia yang tertangkap basah mengedarkan sabu-sabu seberat 27,06 gram ini pun harus berurusan dengan polisi dan terancam penjara 20 tahun. “Terpaksa menjadi kurir dan mengedarkan karena terdesak kebutuhan keluarga mas,” ujar Marsuki.

Marsuki tidak sendirian, setidaknya ada 60 pelaku lainnya yang berhasil dibekuk jajaran Satrekoba Polres Jember hanya dalam kurun waktu 2 bulan yakni Juli hingga Agustus 2022, dimana 5 diantaranya adalah pelaku dari kaum hawa yang ikut diringkus bersama Marsuki.

“Hasil ungkap selama bulan juli, dimana operasi rutin yang kami lakukan dalam pemberantasan narkoba, kami berhasil mengungkap 52 kasus selama 2 bulan dengan 60 tersangka dimana 5 diantaranya merupakan pelaku dari kalangan perempuan,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH melalui Kasatreskoba AKP. Sugeng Iryanto Kamis (8/9/2022) saat menggelar pres rilis dihadapan sejumlah wartawan.

Menurut Kasatreskoba, modus dari pelaku mengedarkan narkoba dan okerbaya, rata-rata karena terdesak ekonomi dan dijanjikan mendapatkan keuntungan besar saat menjadi kurir, tanpa peduli dengan resiko dari tindak kejahatanya.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap para pelaku, sebagian besar mereka beralasan, jika mau menjadi kurir karena dijanjikan honor besar, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Kasatreskoba.

Dari 60 pelaku yang berhasil diamankan selama Juli hingga Agustus, jajaran Satreskoba Polres Jember juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba, diantaranya narkotika dengan berat 62,55 gram, sabu-sabu 50,67 gram, ekstasi 1,88 gram, dan 168.248 okerbaya.

Selain 60 pelaku yang berhasil diamankan dari hasil operasi rutin yang dilakukan jajaran Satreskoba, dalam operasi khusus dengan sandi operasi narkoba semeru 2022, Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus dengan 26 pelaku yang berhasil diamankan.

Untuk operasi tumpas narkoba semeru ini, selain mengamankan 26 pelaku, terdiri dari 25 pelaku laki-laki dan 1 pelaku perempuan, Satreskoba Polres Jember juga mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 37,85 gram dan okerbaya 12.274 butir pil, dimana untuk operasi tumpas narkoba ini para pelaku mengedarkan barang haram tersebut tidak hanya di wilayah Jember saja, melainkan juga di kabupaten sekitar seperti Lumajang, Bondowoso dan Banyuwangi.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta untuk pengedar okerbaya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ma)

Writer: Makrus
Comment6,527 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.