Jember, Kuasarakyat.com – Kasus dugaan pungutan liar atas mutasi tanah yang merebak beberapa minggu lalu di Dusun Pulorejo, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas menemui babak baru. Permasalahan yang membuat beberapa warga merasa dirugikan oleh seorang Wakil Kepala Dusun itu akhirnya memicu kemarahan warga. Mereka beramai-ramai meluruk Sekretariat PTSL serta melaporkan permasahannya kepada Kepala Desa Menampu.
Miftahul Zannah, warga setempat, yang telah dirugikan jutaan rupiah ketika mutasi tanah yang ternyata diikutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, menyampaikan kepada pihak Kepala Desa dan Sekretariat PTSL atas kasus yang dialami. Kemudian diikuti oleh beberapa warga yang lain, yang juga melakukan mutasi tanah namun tidak jadi jadi dan diduga kuat juga jadi korban Wakasun.
Aparatur Pemerintah Desa Menampu pun akhirnya mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat Penonaktifan Wakasun Satino.
Sebelum melakukan penonaktifan Wakasun, pihak BPD juga mengambil sikap yang sama bahkan sempat menekan Kepala Desa untuk lekas memberikan putusan serta segera mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun yang selama ini memang kosong.
Baca Juga: Warga Datangi Kantor PTSL Kepanjen, Tanyakan Kejelasan Sertifikat Tanah
“Kami mengambil sikap, dan kami sudah banyak informasi terkait ulah Wakasun Pulorejo yang tidak proaktif dan membuat gaduh juga dan ironisnya lagi merugikan warga perihal pengurusan tanah dan parahnya lagi yaitu program PTSL yang dilakukan Pokmas dibilang sudah tutup itu parah sekali,” kata M.Yasit Ketua BPD Desa Menampu Selasa (12/10/2021).
Menyikapi hal tersebut, H Aan Rofi’i, Kepala Desa Menampu akhirnya melayangkan surat penonaktifan yang dilakukan pada Senin 11/10/2011 yang isinya penonaktifan atau skorsing 3 bulan kepada yang bersangkutan dan surat peringatan (SP 1).
“Hal ini kami lakukan atas landasan kasus yang terjadi dan kita sudah koordinasi dengan BPD, selain itu kami juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember,” kata dia.
Menyikapi kekosongan jabatan Kepala Dusun Pulorejo, Pemdes melakukan rotasi dengan menunjuk Kaur Kesra Alipno untuk menjadi Kasun, dan untuk jabatan Kaur Kesra akan segera dilakukan penjaringan secepatnya sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan.
“Kami rotasi Kaur Kesra menjadi Kasun, karena biar hal serupa tidak terjadi lagi, dan untuk kekosongan Kaur Kesra akan kita lakukan secepatnya sambil koordinasi dengan pihak Kecamatan yang juga merujuk kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Permendagri dan juga Perbup 25 tahun 2016 yang isinya hampir sama,” pungkas Kepala Desa. (dop/bs)