Indeks

Diejek Calon Mertua Motif Pelaku Pembunuh Galau Tega Bakar korban Hidup-Hidup

Comment2,966 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus pembunuhan 9 tahun silam yang berhasil diungkap jajaran Polres Jember terhadap korban Galau Wahyu Utama (18) salah satu mahasiswa Unej jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP asal Binakal Nangkaan Bondowoso, ternyata motif ARH (pelaku utama) adalah untuk menguasai kendaraan Honda Jazz milik korban.

Aksi nekat pelaku ini dikarenakan ARH diejek oleh calon mertuanya, jika dirinya tidak memiliki apa-apa tapi berniat ingin menikahi anaknya. “Hasil dari pemeriksaan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal, jadi pelaku murni ingin menguasai harta korban berupa mobil, dikarenakan pelaku di ejek oleh calon mertuanya yang disebut tidak memiliki mobil,” ujar Kapolres Jember AKBP. Herry Purnomo SH. SIK Kamis (24/2/2022).

Menurut Kapolres, cara pelaku mencari korban adalah dengan cara pura-pura membeli rumah yang ditempati oleh korban, dari situ pelaku berkeyakinan jika si penjual rumah memiliki mobil, sehingga begitu melihat ada rumah dijual dan terpampang nomor telepon yang dihubungi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

“Saat itu, pelaku mencari sasaran rumah dijual di daerah Kepatihan, setelah melihat ada rumah dijual, pelaku menghubungi pemilik rumah yang nomornya tertera di papan, diketahui jika yang mengangkat adalah paman korban, dan menyerahkan nomor telpon korban untuk dihubungi oleh pelaku, karena yang mengurusi penjualan adalah keponakannya,” jelas Kapolres.

|Baca Juga: Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan 9 Tahun Silam

Kemudian pelaku menghubungi korban dan janjian untuk ketemu di rumah yang hendak dijual, saat itu pelaku mehyatakan kepada korban jika yang akan membeli rumah adalah bosnya, sehingga kedua pelaku mengajak korban untuk keluar rumah menemui bosnya.

“Saat diperjalanan itulah, niat pelaku untuk menguasai harta korban berupa mobil honda Jazz muncul, sehingga ARH yang duduk dibelakang mencekik korban yang sedang menyetir menggunakan lengganya, dan dibantu oleh MR yang duduk di samping korban, hingga korban terkulai lemas” jlentreh Kapolres.

Saat korban tak berdaya, pelaku menurunkan korban dan membawa ke lahan kosong untuk dihabisi dengan cara tangan diikat dan disiram bensin untuk selanjutnya dibakar.

Sementara ARH saat ditanya mengenai dirinya yang nekat menghabisi korban, karena dirinya merasa panik begitu melihat korban melakukan perlawanan, sehingga dirinya semakin menekan lengannya ke leher korban, sampai korban lemas tidak berdaya.

“Saya tidak bermaksud membunuhnya, cuma karena korban melawan, akhirnya saya semakin menekan lengan dengan cara memiting leher korban, sampai akhirnya korban lemas, karena takut, kami bawa korban muter-muter sebelum akhirnya kami membeli bensin untuk membakar korban,” beber ARH di hadapan polisi.

Atas perbuatannya, ARH dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres. (Ma)

Comment2,966 views
  • Share
Exit mobile version