Jember, Kuasarakyat.com – Pamulyo (45) warga Dusun Krajan 3, Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Jember membuang sabu-sabu di jalan raya Kencong Kabupaten Jember pada Minggu (12/9/2021). Sebab pria tersebut sedang dikejar oleh Polsek Jombang.
Namun, aksi Pamulyo melarikan diri gagal karena polisi berhasil menangkap dirinya.
Kronologi kasus ini bermula ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini sering menjadikan rumahnya sebagai tempat pesta sabu-sabu.
“Aetelah kami lakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui jika barang haram yang hendak dibuat pesta di rumahnya dibuang di jalan raya Kencong,” kata Kanit Reskrim Polsek Jombang Aipda Andrianto Wibowo Senin (13/9/2021).
Andrianto menjelaskan, terungkapnya pelaku sebagai pengguna sabu-sabu, karena ada laporan dari tetangganya yang merasa resah. Sebab pelaku sering menggelar pesta sabu-sabu dirumahnya. Dari informasi warga inilah, polisi melakukan penyelidikan terhadap diri pelaku.
Saat petugas melakukan penyelidikan dengan mengikuti gerak gerik pelaku. Namun pelaku sadar dirinya menjadi target petugas sehingga langsung melarikan diri dan membuang barang bukti sabu-sabu yang baru dibelinya di jalan raya.
“Anggota kami sempat kejar kejaran dengan pelaku, mungkin yang bersangkutan sadar dan tahu kalau diikuti petugas kami yang menyamar, tapi pelaku akhirnya kami tangkap pada pukul 12.30 Wib, bersama barang bukti yang telah dibuang telah kita temukan dan amankan sebanyak 0,20 Gram sabu dan sebuah Handphone milik pelaku,” imbuh dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat Psikotropika. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Andrianto. (Ma/Bs)








