Jember, kuasarakyat.com – Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang digelar di kantor Bawaslu Jember pada Jumat (25/3/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Pemeriksa Sanda Aditya Pradana, juga dipimpin oleh kuasa hukum Pelapor Nasrullah SH. MH didampingi Wiwin Ariesta MM, dan juga 5 anggota PPK Kecamatan Sumberbaru Jember.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Nasrullah selalu kuasa hukum dari Ibnu Muhammad Bilalludin selalu Pelapor, berkesempatan membacakan pokok perkara, dalam pembacaanya, pria yang pernah menjabat Koordinator Divisi Humas dan Sosialisasi Bawaslu RI ini menyebutkan, bahwa terdapat pelanggaran administrasi Pemilu terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme terhadap pelaksanaan administrasi dalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara di PPK Sumberbaru.
Menurit Nasrullah, ada beberapa pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak dilaksanakan oleh PPK Sumberbaru. Diantaranya, PPK tidak menjalankan rekapitulasi perhitungan suara ulang sesuai Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 tahun 2024.
Nasrullah menyatakan, akibat PPK yang sengaja tidak melaksanakannya sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas penyelenggara Pemilu. Pihaknya, dalam hal ini PAN mengalami kerugian dengan berkurangnya perolehan suara mereka.
“Menyebabkan suara PAN ditingkat DPR RI berkurang sejumlah 1.923 suara. Sementara, Partai Gerindra mengalami penambahan sejumlah 1.830 di sejumlah desa di Kecamatan Sumberbaru,” ucapnya saat sidang.
Terjadinya penyusutan yang dialami PAN dan bertambahnya suara Gerindra mempengaruhi perebutan kursi ke 8 DPR RI Dapil Jember-Lumajang.
Abdus Salam caleg PAN Jember yang diawal rekapitulasi berada di zona aman, posisinya akhirnya direbut oleh Kawendra caleg dari Gerindra.
“Ini berpengaruh terhadap peringkat dalam hal perebutan kursi ke 8. Kalau berdasarkan rekapitulasi yang pertama, kami itu dapat kursi 8. Tapi karena ada rekapitulasi yang kedua ada proses yang diulang ternyata itu merugikan PAN, akibatnya itu Gerindra yang dapat kursi ke 8 dan kami yang ke 9. Oleh karena itu (sidang administrasi) inilah yang sebagai sarana selain di Mahkamah Konstitusi kan ada di Bawaslu,” jelas Nasrullah saat sesi wawancara.
“Prinsip dasarnya tentu kami berharap laporan kami dapat diterima dengan baik secara keseluruhan. Tapi kami juga tegaskan, itu menjadi otoritas penuh para hakim yang memimpin konferensi pelanggaran administrasi,” imbuhnya.
Usai mendengarkan pokok laporan dari kuasa hukum PAN, sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana tersebut akan menjadwalkan kembali sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pada Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor, yakni anggota PPK Sumberbaru. (Bu)
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/jalankan-rekomendasi-bawaslu-ri-ppk-sumberbaru-jalani-sidang-pemeriksaan/







