Jember, kuasarakyat.com – Sidang gugatan sengketa tanah Eks lokalisasi terbesar di Jember, yang digugat oleh warga yang juga ahli waris dari Supren warga Puger, terhadap beberapa pihak yang digugat, diantaranya Pemerintah Desa Puger Kulon, Pemerintah Kecamatan Puger, Pemkab Jember, serta turut tergugat penghuni eks lokalisasi, memasuki babak akhir dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember.
PN sendiri memutuskan, mengabulkan gugatan para tergugat sebagian, dimana tanah seluas 11.550 m2, secara sah milik penggugat, sedangkan surat – surat para tergugat, dianggap tidak sah, hal ini tertuang surat putusan PN nomor 1/pdt.g/2024/PN.Jmr.
Sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan oleh PN Jember, adalah ganti rugi atau kompensasi yang dimohon penggugat, atas penguasaan lahan selama 34 tahun.
Tidak hanya itu, PN Jember juga menghukum pihak pihak yang tergugat, diantaranya para tergugat diwajibkan membayar Rp. 100 ribu per harinya, jika ada keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan PN, serta para tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp. 3 juta 217 ribu.
Budi Hariyanto SH., selalu kuasa hukum Penggugat mengaku lega tapi belum puas atas putusan PN tersebut, karena ada sebagian gugatan terkait kompensasi yang dimohon kan, tidak dikabulkan PN Jember.
“Gugatan kami sudah diputus di PN Jember, dimana tanah eks lokalisasi begini, secara sah milik klien kami, sedangkan mengenai gugatan kompensasi ganti rugi yang tidak dikabulkan oleh PN, menurut kami itu juga penting, karena klien kami tidak menguasai selama 34 tahun,” ujar Budi ditemui di PN Jember pada Selasa (23/7/2024)
Namun meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada klien yang akan melakukan musyawarah dengan keluarga.”Dan atas putusan itu klien kami masih menunggu musyarawah keluarga untuk langkah hukum selanjutnya,” pungkas Budi.
Seperti diketahui, eks lokalisasi Besini, merupakan tempat pelacuran legendaris di Jember sejak 1992, dimana sebelumnya lokalisasi ini berada di kawasan Kaliputih Rambipuji, sebelum oleh pemerintah di relokasi. (Ma)