Situbondo, Kuasarakyat.com – Halifatul Munawaroh (45), warga Desa/Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, melaporkan Ita, tetangganya sendiri ke Mapolres Situbondo Rabu (5/1/2022). Alasannya karena diduga melalukan pencemaran nama baik di muka umum
Menurut Halifatul Munawaroh, dirinya mengalami tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor di muka umum pada Kamis (30/12/2021) lalu. Terlapor mendatangi rumah korban yang saat itu sedang berada di toko sembako miliknya.
“Hari kamis tanggal 30 Desember 2021 lalu, terlapor datang bersama temannya dengannya menggunakan sepeda motor, yang saat itu saya di toko melayani pelanggan yang sedang belanja. Tiba-tiba terlapor mengucapkan kata-kata Gatel, leter dan senok kepada saya di depan banyak orang,” ucap Halifatul Munawaroh, Rabu (5/1/2022).
Selain mengucapkan kalimat mencemarkan nama baiknya, ibunya juga turut menjadi sasaran terlapor di depan banyak orang.
“Selain saya secara pribadi yang dihina-hina, ibu saya juga menjadi korbannya. Tidak tau apa penyebabnya, tiba-tiba terlapor datang sambil lalu menjelek-jelekan saya dan ibu saya di depan banyak orang,” jelasnya.
Kuasa Hukum korban, Abdul Kadir Jaelani, SH.,MH mengatakan, awal mula insiden pencemaran nama baik terjadi secara tiba-tiba.
“Setelah kejadian itu, korban dengan melalui Kepala Desa setempat mencoba mencari tau penyebabnya seperti apa. Kades juga sudah inisiatif memanggil pihak terkait, untuk mencari tau apa penyebabnya sehingga terjadi insiden tersebut,” ucapnya.
Proses musyawarah yang turut melibatkan kades setempat, nyatanya tidak membuahkan hasil, Abdul mengaku, terlapor datang dan mengaku tidak melakukan perbuat tersebut.
“Saat itu terlapor menanyakan apa kapasitas pak kades mengundang terlapor. Selain itu terlapor meminta pak kades untuk menunjukkan alat bukti, kalau dirinya melakukan perbuatan pencemaran nama baik di muka umum,” ungkapnya.
Merasa upaya korban tidak dihargai oleh terlapor, Abdul Kodir mengaku, atas kuasa dari korban dan berita acara dari kades, menempuh jalur hukum atas harga dirinya yang di lecehkan.
“Kami mendatangi Mapolres Situbondo untuk melaporkan seorang warga bernama ibu Ita alias ibu Fida yang diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik di muka umum,” Ucapnya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, pihaknya membenarkan atas adanya laporan dari korban yang merasa nama baiknya di cemarkan oleh terlapor.
“Petugas penyidik Polres Situbondoasih melakukan proses penyelidikan. Pihak-pihak terkait akan di panggil, baik saksi korban maupun terlapor untuk dimintai keterangannya,” ucapnya. (Iw/Bs)