Indeks

Ditentang Aktivis, Rancana PAW Desa Subo Jalan Terus, Ini Alasan DPMD

Comment3,204 views
  • Share
Pilkades di Kecamatan Balung
Foto: Ilustrasi Pilkades, Sumber Pexels.com

Jember, kuasarakyat.com – Rencana Pemkab Jember menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun ini di 12 desa di Kabupaten Jember, ditentang Husnul Arifin Mansur, salah satu aktivis yang tinggal di Desa Subo, terutama Pilkades PAW di Desa Subo Kecamatan Pakusari Jember.

Husnul menyatakan, bahwa pihaknya menolak Pilkades PAW digelar di Desa Subo, karena persoalan Desa Subo berbeda dengan 11 desa lainnya, dimana di desa Subo di isi Pj (Pejabat) Kepala desa karena adanya kasus sengketa Pilkades, berbeda dengan 11 desa lainnya, dimana digelar PAW karena kadesnya ada yang meninggal, tersandung kasus korupsi dan kasus Pidana.

“Sejak awal saya bersama teman-teman dari kuasa hukum menolak adanya PAW di Desa Subo, sekali lagi saya katakan, penolakan ini kami lakukan sampai hari H nanti jika memang digelar Pilkades PAW, Pemkab dalam hal ini DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) logika hukumnya harus diperlakukan berbeda dengan 11 desa lainnya, dasarnya apa desa Subo dimasukkan dalam Pilkades PAW,” beber Husnul.

Sebab menurutnya, persoalan di desa Subo adalah persoalan sengketa Pilkades, dimana dalam gugatan yang diajukan ke PTUN sudah diputus dan dimenangkan oleh penggugat. “Dulu pasca Pilkades yang digelar pada tahun 2019, kami bersama warga desa Subo sempat unjuk rasa di Kantor Camat Pakusari, saat itu Pak Najib (Pejabat DPMD saat itu-red) nyuruh saya melakukan langkah hukum. Ya saya lakukan. Lah sekarang pejabat DPMD lain tanpa baca putusan PTUN kok malah sudah merencanakan Pilkades PAW, ini khan bahasa maduranya tak nak nak,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, Kepala DPMD Kabupaten Jember Adi Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (21/1/2022) mengatakan, bahwa pihaknya memasukkan desa Subo salah satu desa yang akan menggelar Pilkades PAW tahun 2022, atas dasar putusan pengadilan yang sudah inkrah (putusan tetap) sesuai putusan hukum.

“Dasar kami untuk merumuskan kebijakan adalah regulasi. Dalam regulasi kami harus taat dan tunduk dengan keputusan hukum. Berkaitan dengan Desa Subo dimasukkan dalam agenda Pilkades PAW tahun ini adalah menindaklanjuti tahapan pasca terbitnya surat putusan Pengadilan TUN terbaru pada tanggal 30 Desember 2021 yang dirilis pada tanggal 6 Januari 2022 kemarin,” ujar Adi Wijaya.

Pihaknya juga mengetahui dan menghormati dinamika terkait gugatan perdata hasil Pilkades di Desa Subo sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh ke dua belah pihak.

Adi menegaskan, apapun hasilnya, pihaknya akan selalu tetap berkomitmen untuk tunduk dan taat dalam melaksanakan amanat putusan Peradilan. Dengan demikian surat putusan PTUN yang terbaru melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor surat putusan nomor : 135/G/2021/PTUN.Sby tanggal 6 Januari 2022 yang berisi 42 halaman menjadi dasar pijakan tahapan selanjutnya dalam penanganan masalah Pilkades Subo.

“Sekali lagi kami tidak dalam kapasitas membuat pilihan tetapi hanya melaksanakan amanat ketentuan regulasi dan hukum. Hasil koordinasi dengan Tim Kabupaten disimpulkan bahwa konsekuensi pasca terbitnya putusan dimaksud dinyatakan bahwa kekosongan jabatan Kades Subo diisi melalui mekanisme PAW. Memang ada proses yang panjang terkait masalah Pilkades Subo sejak Tahun 2019 silam. Kami melanjutkan penanganan dengan berpedoman pada regulasi yang ada. Dalam hal ada pihak pihak yang keberatan kami menghargai dan siap untuk duduk bersama membangun komunikasi dan mencari solusi terbaik sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan regulasi serta tetap berpedoman pada asas taat hukum,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 12 Desa di Jember akan menggelar Pilkades PAW, yakni Desa Wringinagung Kecamatan Jombang, Desa Kraton Kecamatan Kencong, Desa Wirowongso Kecamatan Ajung, Desa Ajung dan Desa Gambiran Kecamatan Kalisat, Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo, Desa Karangharjo Desa Silo, Desa Subo Kecamatan Pakusari, Desa Tamansari dan Desa Glundengan Wuluhan, Desa Wonojari Kecamatan Jenggawah serta Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo. (Ma)

Writer: Ma
Comment3,204 views
  • Share
Exit mobile version