DPD Nasdem Jember Usulkan 3 Nama Isi Kekosongan Pimpinan Dewan DPRD

Comment295 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kekosongan 1 Wakil impinan dewan di DPRD Jember pasca penahanan Dedy Dwi Setiawan atas kasus dugaan korupsi Sosraperda, beberapa bulan yang lalu, bakal ada titik terang.

 

Hal ini menyusul setelah DPD Nasdem Jember berkirim surat ke DPP Nasdem untuk melakukan pengisian kekosongan 1 pimpinan dewan yang menjadi jatah Partai Nasdem seminggu yang lalu.

 

“Benar kami sudah berkirim surat ke DPP untuk pengisian kekosongan pimpinan dewan, surat kami kirim seminggu lalu, dan sekarang masih berproses,” ujar Drs. Bambang Hariyanto Kamis (29/1/2026).

Bambang menyatakan, bahwa DPD Nasdem mengirimkan 3 nama untuk diusulkan mengisi kekosongan wakil pimpinan dewan, yakni Budi Wicaksono alias Budi Pink yang juga ketua Komisi A, David Handoko Seto ketua Fraksi Nasdem, serta Fatmawati.

 

“Ada 3 nama yang kami usulkan, yakni Kakak Budi Pink (Budi Wicaksono), kakak David dan Kak Fat ( Fatmawati), sebenarnya semua anggota dewan dari Nasdem memiliki potensi untuk diusulkan, namun yang siap dan membuat surat pernyataan hanya tiga,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan juga ada pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Nasdem di DPRD Jember, Bambang menyatakan, bahwa PAW menjadi ranah DPRD.

 

“Kalau PAW, menunggu dari DPRD, karena proses PAW bagi anggota dewan yang terjerat perkara hukum, sesuai PKPU tahun 2023, PAW bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Lantas apakah selama menjalani proses hukum dan tidak masuk kantor tetap menerima honor sebagai anggota dewan?, Bambang mempersilahkan media ini untuk menanyakan ke DPRD. “Bisa ditanyakan ke DPRD, tapi kalau mengacu pada PKPU ya tetap menerima haknya,” paparnya.

Masih diterimanya honor untuk Dedy Dwi Setiawan wakil ketua DPRD Jember yang saat ini statusnya menjadi tahanan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi, sangat disayangkan oleh kader Nasdem.

 

M. Mursid pengurus DPC Nasdem Sumbersari menyebut, bahwa dengan ditahannya wakil ketua dewan dan masih mendapat honor, itu sama halnya memakan gaji buta.

“Ya kalau ditahan tapi masih menerima gaji, itu namanya makan gaji buta, kami juga pernah menanyakan ke dewan, katanya memang regulasinya seperti itu, belum ada aturan untuk meng cut honor anggota dewan bermasalah, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sesalnya.

Dedy Dwi Setiawan sendiri kembali menduduki wakil ketua dewan DPRD Jember untuk kedua kalinya, sayangnya pada periode keduanya ini, kasus dugaan korupsi mamiri mamirat pada acara Sosraperda, membawanya berurusan dengan Kejaksaan Negeri Jember. (Ma)

Comment295 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.