Jember, kuasarakyat.com – Kasus dugaan penipuan arisan online yang menyeret NV yang juga oknum istri dari anggota Polisi yang berdinas di Polres Jember, terus didalami Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), bahkan 2 saksi korban dan 1 saksi pelapor sudah dimintai keterangan penyidik.
Hal ini disampaikan Kanit Tipidter Ipda. Kukun Waluwi saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (22/8/2023). “Masih kita dalami, ada 3 saksi yang sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi, 2 saksi korban dan 1 saksi pelapor,” ujar Ipda. Kukun.
NV sendiri dilaporkan oleh Tria Ahmad yang juga istri dari anggota Polres Jember ke polisi dia bukan lalu, dimana dalam laporannya, Tria mengaku mengalami kerugian saat ikut arisan online yang dihimpun oleh NV.
“Kasus ini sudah lama, sudah dua tahun lalu, upaya mediasi sudah dilakukan, tapi tidak pernah ada titik temu, sehingga 2 bukan lalu, kami membuat laporan ke Polres, dengan harapan tidak ada korban lain,” ujar Tria.
Sementara Ali Syafiq Tarmizi selalu kuasa hukum NV, kepada wartawan menyatakan, bahwa laporan terhadap kliennya, adalah upaya untuk merusak nama baik kliennya, sehingga dirinya akan melakukan upaya lapor balik pencemaran nama baik terhadap pelapor.
“Kami akan melakukan lapor balik terhadap oknum Bhayangkari yang sudah melaporkan klien kami, termasuk oknum polisi yang juga suaminya, laporan kami tentang UU ITE dan juga indisipliner, karena pelapor menyebarkan berita ke medsos dan status,” ujar Syafiq.
Lebih lanjut, Syafiq menyatakan, bahwa kliennya tidak menggelapkan uang yang dituduhkan, namun yang tersebut dibawa kabur oleh member lain.
“Sebenarnya uang itu tidak dibawa klien saya, tapi ada member lain yang membawanya dan tidak dibayarkan,” pungkas Syafiq. (Ma)








