Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Seorang pria berinisial MM (42), warga Genteng, Banyuwangi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng saat Operasi Pekat 2026. Ia diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di rumah kontrakannya.
Penggerebekan dilakukan Rabu sekitar pukul 00.15 WIB di Perum Permata Puri Blok A5 No.16, Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran pil koplo di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya benar, tersangka menjual pil Trihexyphenidyl di rumah kontrakannya,” ujar Ipda Sujarwadi, Senin (02/03/26).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 86 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 103 ribu hasil penjualan, satu unit iPhone XR warna putih, satu bendel plastik klip kosong, serta dua tas.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Sujarwadi menegaskan, tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, namun nekat mengedarkan obat keras kepada masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa kewenangan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan,” pungkasnya. (CZ)











