Gasak Uang Nasabah Bank di Balung, Kaki 3 Perampok Jaringan Propinsi Dilobangi Polisi

Comment1,429 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Aksi perampokan uang dengan jumlah Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Balung pada akhir Juli lalu, tepatnya saat korban memarkir kendaraanya di timur Pondok Pesantren Baitul Arqom, 3 dari 4 pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember.

Ketiga pelaku yang semuanya residivis, dikenal sebagai lelaku perampokan jaringan antar propinsi, yang selama ini menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra, mereka adalah Hariyanto (51) warga Garum Blitar, Mohammad Tusin dan Firdaus, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan, dan 1 lagi pelaku bernama Yudi dinyatakan sebagai DPO .

Pantauan media ini, ketiga pelaku terlihat keluar dari ruang tahanan untuk ditunjukkan ke media, dengan kondisi ada bekas lubang tembakan, yang dilakukan pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dikarenakan ketiganya hendak melarikan diri.

Kasatreakrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama, Selasa (5/9/2023) dalam konferensi pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran, dimana 1 pelaku atas nama Firdaus, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank.

Sedangkan Hariyanto warga Blitar, yang juga otak dari aksi perampokan berperan untuk membuntuti hingga lengah bersama dengan Mohammad Tusin, sedangkan Yudi yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor.

“Dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku berbagi peran, ada yang standby didalam bank untuk mencari nasabah, kemudian menyampaikan ke pelaku lainnya untuk dibuntuti, hingga pelaku lengah,” ujar Kasatreskrim.

Ketika ditanya apakah ada pelaku asal Jember yang terlibat dalam aksi perampokan, mengingat ke empat lelaku warga luar Jember, Kasatreskrim menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember.

“Pelaku sudah profesional, mereka sudah i beberapa beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Ma)

Comment1,429 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.